
Penyidikan Kasus Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah Terus Berjalan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus memperdalam penyidikan terkait pengadaan dump truck dan arm roll yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2021. Pemeriksaan terhadap ahli keuangan menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memperkuat perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan dalam kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ahli keuangan dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dari sisi administrasi dan keuangan. Ia menyebutkan bahwa selain ahli pidana, pihaknya juga menggandeng ahli keuangan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain ahli pidana, kami juga memperkuat dari sisi ahli keuangan,” ujarnya pada Rabu, 10 September 2025.
Kasus ini masih berada di tahap penyidikan. Selain memeriksa saksi ahli, jaksa juga fokus pada keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari DLH Lombok Tengah dan para penyedia kendaraan tersebut. Menurut Bratha, pemeriksaan terhadap saksi akan segera dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan masih dalam proses aktif.
Pengadaan Truk di LPSE Lombok Tengah
Pengadaan dump truck dan arm roll ini tercatat dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah. Dalam daftar lelang tahun 2021, terdapat dua item pengadaan: belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya, serta belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.
CV Dodena, sebuah perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram, menjadi pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp5,12 miliar. Meski demikian, penyidikan menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian dalam spesifikasi kendaraan tersebut.
Masalah Kelayakan Kendaraan
Menurut hasil penyidikan, seluruh unit dump truck dan arm roll yang ada di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Namun, masalah hukum muncul terkait kelayakan dari unit-unit tersebut. Bratha menyatakan bahwa meskipun kendaraan beroperasi, tidak semua unit dapat dikategorikan layak.
“Unit kendaraan memang beroperasi. Hanya saja, bisa kita katakan layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik tidak layak,” ujarnya.
Bratha menjelaskan bahwa 10 unit truk ini digunakan sebagai sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas mencatatkan seluruh unit sebagai aset daerah. Namun, menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.
Masalah Administratif dan Pajak
Selain itu, ditemukan dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi, khususnya terkait kelengkapan plat nomor kendaraan. Menurut jaksa, hal ini sudah melanggar aturan, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan merupakan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak.
“Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang nunggak beberapa tahun,” ucapnya.
Kesimpulan
Penyidikan kasus dump truck dan arm roll DLH Lombok Tengah terus berlangsung dengan pendekatan multidimensi. Pemeriksaan terhadap ahli keuangan dan pihak-pihak terkait menjadi langkah penting dalam memastikan kebenaran dan keabsahan pengadaan kendaraan tersebut. Dengan adanya temuan tentang ketidaksesuaian spesifikasi dan kelengkapan administrasi, kasus ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang teliti agar dapat diungkap secara transparan dan akuntabel.






















































