Nasional Ibu Hamil Tewas di Hotel, Febri Bunuh Korban yang Dipesan, Tidak Ingin...

Ibu Hamil Tewas di Hotel, Febri Bunuh Korban yang Dipesan, Tidak Ingin Layani Dua Kali

46
0

Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang: Pelaku Akui Dihantui Arwah Korban

Kasus pembunuhan seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku, Febrianto (22), telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mengakui perbuatannya. Kejadian ini mengejutkan masyarakat dan memicu banyak pertanyaan tentang motif serta cara pelaku melakukan aksinya.

Febrianto, warga Trenggalek yang tinggal di Desa Sidomulyo Jalur 18, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, mengaku bahwa ia sempat didatangi arwah korban sebelum ditangkap polisi. Ia merasa ketakutan dan bersalah atas tindakannya yang tidak manusiawi.

Peristiwa Pembunuhan

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sore di Hotel Lendosis Palembang. Febrianto bertemu dengan korban, Anti Puspita Sari (22), melalui grup sosial media “Open BO”, yang merupakan istilah untuk kegiatan prostitusi terselubung secara online. Keduanya sepakat dalam transaksi sebesar Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan sekali, korban menolak untuk melakukan hal yang sama lagi. Febrianto yang kesal langsung membekap mulut korban menggunakan manset hitam hingga korban kehabisan napas. Ia juga mengikat tangan korban dengan jilbab warna pink.

Setelah melakukan pembunuhan, Febrianto mengambil handphone dan motor korban untuk menghilangkan jejak. Ia kemudian pulang ke rumahnya di Muara Padang menggunakan motor korban. Ia menyatakan bahwa kunci dan HP dibuang ke sungai, sedangkan motornya disimpan di Muara Padang.

Pengakuan Pelaku

Febrianto mengaku bahwa ia mendapat penglihatan aneh setelah kejadian. Ia melihat wanita berpakaian putih dengan rambut panjang dan membawa bayi. Wanita itu mengarahkannya untuk pergi ke makam, melakukan ziarah, meminta maaf kepada keluarga korban, serta mendoakan korban. Ia juga diminta untuk mengelus perut korban.

Motif pembunuhan ini terungkap dari keterangan pelaku. Febrianto kesal karena korban meminta dirinya meninggalkan kamar hotel sebelum waktu kencan habis. Ia merasa marah dan tidak puas dengan pelayanan korban.

Penangkapan dan Tindakan Hukum

Pelaku berhasil ditangkap di kampung halamannya di Desa Sidomulyo jalur 18 jembatan IV Kec, Muara Padang Banyuasin. Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan bahwa motif Febrianto membunuh korban lantaran kesal karena disuruh meninggalkan kamar hotel sebelum waktu kencan habis. Setelah menangkap pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, serta botol plastik minuman soda.

Penemuan Mayat Korban

Anti Puspita Sari ditemukan tewas di kamar hotel Lendosis Palembang pada Sabtu (11/10/2025). Pertama kali ditemukan oleh salah satu pegawai hotel yang hendak mengecek ke kamar korban karena sudah waktunya untuk cek out. Pintu kamar terkunci dari dalam.

AP diketahui masuk ke hotel bersama pria pada Jumat (10/10/2025), pukul 16.00 WIB. Identitas pria tersebut tidak dicatat oleh saksi. Pada Sabtu (11/10/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, saksi mengetok kamar hotel untuk memberitahu batasan check out. Namun, tak ada respons dari kamar hotel. Pukul 12.00 WIB, saksi kembali mengetuk kamar dan kembali tak ada respons. Akhirnya, saksi mematikan saklar listrik kamar agar mereka keluar karena kepanasan. Tidak ada respons, sekitar pukul 14.00 WIB, saksi menyuruh rekannya untuk membuka pintu kamar dengan kunci duplikat.

Saat itu korban ditemukan tergeletak di lantai dengan ditutup selimut. Beredar rekaman CCTV saat AP dan pria tersebut check in di hotel. Dalam rekaman CCTV yang beredar, salah satu diunggah Instagram @palembang_kucarkacir, Senin (13/10/2025), pria yang bersama AP tampak melakukan pembayaran di kasir. Pria tersebut tampak mengenakan sweater dan memakai masker yang diselipkan di dagu. Sementara AP terlihat mengenakan hijab berwarna pink dan memakai rok.

Profesi Korban

Pekerjaan Anti Puspita Sari (22) alias AP sebelum ditemukan tewas di kamar hotel di Palembang terungkap. Berdasarkan pengakuan sang suami, Anti Puspita Sari merupakan seorang driver ojek online yang sering mengantarkan makanan. Meski pekerjaan itu, diakui oleh suami Anti Puspita Sari, Adi Rosadi (36), baru berjalan selama dua bulan.

Sebelum ditemukan tewas di hotel, AP awalnya mengantar suami yang sebagai Office Boy di Transmart Palembang. Saat itu, AP berpamitan kepada suaminya untuk kembali bekerja sebagai kurir driver ojek online. “Sudah mengantar saya, istri saya ini bekerja pak sebagai kurir makanan. Namun pekerja ini baru pak ditekuni 2 bulan terakhir,” ungkapnya, Senin (13/10/2025).

Setelah itu, AP tidak menghubungi suaminya hingga malam hari. Bahkan nomor handphonenya tidak aktif lagi. Namun, berbeda dengan suami korban, ternyata Anti Puspita Sari malah dikenal oleh pelaku melalui grup terselubung prostitusi online.




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini