
JAKARTA, Indonesiadiscover.com
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, aktor sekaligus pesinetron Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Nusakambangan. Ia bersama lima narapidana lainnya dipindahkan setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba.
Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat. Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yang merupakan fasilitas khusus dengan tingkat keamanan tertinggi.
Menurut laporan yang diterima, Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB. Mereka dikawal oleh petugas kepolisian yang mengenakan rompi antipeluru, helm, serta penutup kepala. Selain itu, mereka juga membawa senjata laras panjang sebagai bagian dari proses pengawalan.
Penampilan Saat Dikawal
Dalam dokumentasi yang diterima, Ammar Zoni terlihat mengenakan pakaian berwarna biru dengan tulisan di belakangnya, yaitu “Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang”. Kepalanya ditutup dengan kain hitam, sementara tangannya terborgol.
Di atas kapal yang digunakan untuk melakukan pemindahan, Ammar duduk di bangku dengan beberapa petugas bersenjata mengawalinya dari jarak dekat. Penampilan tersebut menunjukkan bahwa proses pemindahan dilakukan secara sangat ketat dan terkontrol.
Fasilitas Lapas Super Maximum Security
Di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan di sel Lapas Super Maximum Security.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa para narapidana berisiko tinggi seperti Ammar Zoni akan ditempatkan di lapas tersebut.
“Para tahanan ini akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” kata Rika melalui keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan narapidana lainnya akan mendapatkan pengawasan yang lebih ketat. Tujuan dari langkah ini adalah agar perilaku mereka dapat berubah menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Alasan Pemindahan
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, membenarkan bahwa Ammar sempat dipindahkan ke Cipinang pada Juli 2025. Namun, namanya kembali muncul dalam penyelidikan terkait kasus narkoba yang diungkap pada Januari 2025.
Ammar tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi diduga berperan sebagai “gudang” atau penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar untuk diedarkan kembali ke sesama tahanan.
Dalam menjalankan aksinya, Ammar dan jaringannya disebut menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi.
Peredaran narkoba ini membuat status Ammar Zoni menjadi narapidana berisiko tinggi, sehingga harus dipindahkan ke Nusakambangan.



















































