
Kasus Pembunuhan dan Pengecoran Mayat di Wonogiri: Terdakwa Bertambah
Kasus pembunuhan dan pengecoran mayat yang terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, kini semakin menemukan titik terang. Setelah delapan bulan kasus ini bergulir, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta baru yang menunjukkan adanya dua terdakwa dalam perkara ini.
Kasus ini pertama kali terjadi pada Februari 2025. Saat itu, seorang wanita bernama Dwi Hastuti (48), warga Kecamatan Baturetno, dibunuh oleh kekasihnya, Joko Nur Setiawan atau dikenal dengan nama J. Joko kini menjadi terdakwa dalam kasus kematian kekasih gelapnya tersebut.
Dwi adalah kekasih gelap Joko yang kemudian dibunuh lalu dicor di belakang rumah orang tua Joko. Motif pembunuhan ini dipicu karena hubungan asmara yang sembunyi-sembunyi antara keduanya. Rupanya, setelah delapan bulan berlalu, muncul satu terdakwa lagi yang tak lain adalah ayah kandung Joko, Giman.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Donny, menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat dua terdakwa. “Terdakwa lainnya adalah Giman, ayah dari Joko. Meski tidak ditahan, Giman juga terseret dalam kasus ini dan menjadi terdakwa,” jelas Donny.
Menurut Donny, Giman diduga membantu mengubur jasad korban atas permintaan anaknya. “Anaknya ini pelaku (pembunuhan) meminta ayahnya ikut mengubur. Yang ayahnya tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya 9 bulan dan tidak memungkinkan untuk ditahan. Pasalnya ini kan agak jarang juga kita lihat,” paparnya.
Sidang perdana kasus ini telah digelar di PN Wonogiri pada Selasa (14/10/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasus ini mencuat setelah jasad korban ditemukan dikubur dan dicor di halaman belakang rumah warga di Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo.
Donny menyebut pihaknya telah menerima berkas perkara dan menetapkan jadwal persidangan. Joko didakwa dengan tiga lapis dakwaan. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Serta pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Sementara itu, Giman didakwa dengan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ia diduga membantu mengubur jasad korban di belakang rumahnya atas permintaan Joko.
Meski tidak ditahan, Giman dinilai sangat kooperatif dan hadir dalam sidang perdana. “Kemarin sudah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang juga berjalan dengan lancar,” ujar Donny.
Awal Mula Kejadian di Februari 2025
Awal kejadian terjadi pada tanggal 10 Februari 2025. J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan. Korban dibunuh sejak 11 Februari 2025. “Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu. Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi,” jelasnya.
Selain itu, korban juga sempat mengatakan akan membongkar hubungan gelapnya bersama pelaku jika tak ada kejelasan dari pelaku. Sementara pelaku tidak mau hubungan gelapnya itu terbongkar sebab pelaku telah memiliki istri dan anak.
“Pelaku ada niatan untuk membunuh korban keesokan harinya jika sikap korban masih sama. Tanggal 10 Februari 2025 korban juga diantar pulang,” ujar dia. Kasatreskrim mengatakan keesokan harinya sikap korban masih sama yakni meminta untuk dinikahi.
J atau Joko kemudian sengaja membawa korban ke rumah orang tuanya karena tahu ayahnya sedang tidak ada di rumah. Selanjutnya korban diminta ke belakang rumah. Di sana korban dieksekusi dengan cara dicekik dan dibekap. Tubuh korban yang terjatuh kemudian ditindih oleh pelaku dan kepalanya dipukuli sambil dibekap. “Korban juga sempat meronta,” paparnya.
Korban yang sudah meninggal dunia oleh pelaku kemudian dikubur di belakang rumah orang tuanya. Tubuh korban dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya. Setelah itu, pelaku juga menutup cor dengan tanah dengan tujuan untuk menghindari bau.