Ragam Ombudsman Setuju Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Diputihkan,Tapi Harus Transparan

Ombudsman Setuju Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Diputihkan,Tapi Harus Transparan

39
0

Ringkasan Berita:Ringkasan Berita:

  • Ombudsman RI mendukung rencana pemerintah memutihkan tagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat.
  •  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong kedisiplinan peserta membayar iuran rutin.
  • Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif.

 

 

Indonesiadiscover.com,JAKARTA – Ombudsman RI mendukung rencana pemerintah memutihkan tagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat.

Pimpinan/Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng menyebut, rencana tersebut bukan hanya soal penghilangan beban administrasi, melainkan juga jadi bukti negara hadir untuk warga.

“Kami perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur.

Meski demikian, sebelum pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki. Pertama, pemerintah perlu merumuskan tata laksana pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan.

Kedua, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan.

Ketiga, BPJS Kesehatan diharapkan proaktif dalam reaktivasi kepesertaan. Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif.

Kondisi ini terjadi karena BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong kedisiplinan peserta membayar iuran rutin.

Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Keempat, Ombudsman RI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan serta peningkatan kualitas fasilitas kesehatan.

“Kami menilai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat.”

“Kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.”

Secara terpisah Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengapresiasi dukungan Ombudsman tersebut.

 BPJS Kesehatan siap dan dengan senang hati jika pemerintah melakukan kebijakan pemutihan tunggakan yang telah pindah komponen kepesertaan.

“Namun saat ini belum ada regulasinya karena masih dalam proses pembahasan (soal pemutihan),” ucap Ghufron di Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini