Nasional Amran: Rangkap Jabatan Hanya Patuh pada Perintah

Amran: Rangkap Jabatan Hanya Patuh pada Perintah

21
0

Penunjukan Menteri Pertanian sebagai Kepala Bapanas

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa penunjukannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) hanya merupakan tindak lanjut dari perintah yang diberikan oleh atasan. “Ini pertanyaan agak berat ya. Karena kita ini hanya ikut perintah, ikut perintah dari atasan,” ujar Amran saat berada di kompleks Kementerian Pertanian, Senin, 13 Oktober 2025.

Selain itu, Amran menilai bahwa rangkap jabatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan. Ia menyampaikan pernyataan ini setelah melakukan serah terima jabatan dengan mantan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi.

Amran Sulaiman menyampaikan rasa terima kasih kepada Arief atas kontribusinya selama menjabat. Menurutnya, ia sudah mengenal Arief selama 10 tahun sejak Arief masih menjabat sebagai Direktur Utama Food Station.

Menurut Amran, Arief adalah sosok yang bekerja keras, berintegritas, cerdas, dan luar biasa. Ia juga menyebutkan bahwa rencana swasembada pangan yang ditargetkan akan terwujud dalam tiga bulan ke depan merupakan salah satu kontribusi besar dari Arief. “Sehingga kita insyaallah bisa swasembada pangan ke depan,” kata Amran.

Arief juga menyampaikan ucapan selamat kepada Amran Sulaiman yang kini menggantikan posisinya sebagai Kepala Bapanas. “Hari ini fokusnya kita mendoakan Pak Menteri Amran Sulaiman untuk menyelesaikan tugas yang berat,” ujar Arief.

Keputusan Presiden tentang Penetapan Kepala Bapanas

Dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025, Prabowo mengangkat Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, sebagai Kepala Bapanas, menggantikan Arief Prasetyo Adi yang resmi dicopot dari jabatan tersebut. “Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” demikian bunyi keputusan presiden tersebut yang ditetapkan di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dalam salinan dokumen yang dilihat Tempo, keputusan itu ditetapkan oleh Kepala Negara pada 9 Oktober 2025. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Lewat dokumen itu pula Prabowo menetapkan Amran Sulaiman sebagai pengganti Arief yang telah menjabat sejak 2022 setelah dilantik Presiden Jokowi kala itu sebagai Kepala Bapanas.

Dengan penetapan tersebut, Amran Sulaiman mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut dokumen keputusan presiden itu, pertimbangan Prabowo mencopot Arief dari jabatannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam tugas pemerintahan.

Pemberhentian Kepala Bapanas dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang menyebutkan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini