
Penataan Sungai Cipinang Harus Dilakukan Secara Kolaboratif
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penataan dan pemulihan Sungai Cipinang harus selesai dalam waktu satu bulan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar penanganan sungai berjalan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Tidak boleh lagi ada tumpang tindih, saling lempar tanggung jawab, atau bekerja parsial. Sungai Cipinang adalah satu ekosistem utuh yang mengalir melintasi batas administrasi, karena itu penanganannya juga harus lintas sektor,” ujar Hanif dalam pernyataan resmi, Selasa (14/10).
Kerja Sama Lintas Pihak dalam Aksi Bersih Sungai Cipinang
Dalam rangka percepatan Program Nasional Kali Bersih (Prokasih), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggandeng Komunitas Peduli Sungai Cipinang dan Pemerintah Kota Depok dalam Aksi Bersih Sungai Cipinang Segmen I di Kelurahan Sukatani, Kota Depok.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kualitas air Sungai Cipinang yang mengalir dari Depok hingga Jakarta Timur. KLH juga menyebutkan bahwa mayoritas sungai di Indonesia tercemar, dengan lima Daerah Aliran Sungai (DAS) kondisinya semakin parah.
Peran Berbagai Stakeholder dalam Proses Pemulihan
Gerakan bersih-bersih ini melibatkan berbagai pihak seperti KLH/BPLH, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok, aparat penegak hukum, komunitas masyarakat, serta PT Pertamina Gas Negara sebagai pembina Segmen I Depok.
KLH/BPLH akan menyiapkan kerangka koordinasi teknis, sementara pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan. “Prinsipnya, semua bergerak bersama dalam satu komando,” tegas Hanif.
Tindak Lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
Aksi Bersih Sungai Cipinang juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2530 Tahun 2025 tentang Pembentukan Komunitas Peduli Sungai Cipinang. Melalui keputusan ini, kolaborasi terstruktur antara pemerintah dan masyarakat mulai dibangun untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga sungai sebagai sumber kehidupan.
“Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat sampah. Melalui aksi ini, kami ingin menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjaga sungai tetap bersih,” kata Hanif.
Mengurangi Sampah dari Sumbernya
Dia mengatakan aksi ini harus menjadi simbol perubahan perilaku dan kesadaran kolektif untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Selain membersihkan bantaran sungai dan mengangkat sampah dari permukaan air, kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi publik tentang bahaya pencemaran sungai oleh limbah domestik dan industri.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kelestarian sungai. “Saya tidak segan menindak tegas siapa pun, baik pelaku usaha, rumah tangga, maupun industri yang mencemari Sungai Cipinang. Limbah domestik maupun limbah B3, semua akan ditindak tanpa pandang bulu. Sungai adalah urat nadi kehidupan, bukan tempat pembuangan,” tegas Hanif.
Percepatan Penyusunan RPPMA di Daerah Aliran Sungai Prioritas
Dia juga mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah akan mempercepat penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) pada daerah aliran sungai prioritas sebagai pedoman bersama dalam pengendalian pencemaran air dan penguatan koordinasi lintas wilayah.