
RUU ASN dan Peluang PPPK Menjadi PNS
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menunjukkan adanya kemungkinan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
“Kajian yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni.
Reni menjelaskan bahwa baik PNS maupun PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, selama ini masih ada perbedaan dalam hak keuangan dan kesejahteraan antara kedua golongan tersebut.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” jelas Reni.
Menurut Reni, RUU ASN ke depan harus mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Ia berharap agar pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama kepada PPPK, bahkan secara bertahap mereka bisa diangkat menjadi PNS.
“Kalau pemerintah mampu, kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan diangkat menjadi PNS secara bertahap,” tambah Reni.
Ia juga menekankan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi prioritas utama pemerintah pusat maupun daerah. “Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” ujarnya.
Reni menambahkan bahwa RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni.
Perbedaan Hak dan Kesejahteraan Antara PNS dan PPPK
Beberapa hal yang menjadi perbedaan antara PNS dan PPPK adalah:
Hak Keuangan:
PPPK sering kali mengalami ketimpangan dalam hal penghasilan dan tunjangan dibandingkan PNS. Misalnya, tunjangan kinerja bagi PPPK sering kali tidak mencapai 100 persen seperti yang diberikan kepada PNS.Jaminan Kesejahteraan:
PPPK memiliki status yang berbeda dari PNS, sehingga beberapa jaminan kesejahteraan seperti asuransi kesehatan atau pensiun mungkin tidak sepenuhnya sama.Akses Keberlanjutan Karier:
PNS memiliki jalur karier yang lebih jelas dan stabil, sedangkan PPPK sering kali bergantung pada kontrak kerja yang bersifat sementara.
Proses Pembahasan RUU ASN
RUU ASN yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Komisi II DPR RI akan melibatkan berbagai pihak, termasuk:
Akademisi:
Para ahli hukum dan ilmuwan yang dapat memberikan perspektif teoritis dan praktis dalam penyusunan undang-undang.Perwakilan PPPK:
Representasi dari pegawai PPPK akan memastikan bahwa kepentingan mereka terdengar dan dipertimbangkan dalam proses legislasi.Pemerintah Daerah:
Dinas-dinas pemerintah daerah juga akan turut serta dalam pembahasan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi lokal.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski RUU ASN menawarkan peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS, masih ada tantangan yang perlu dihadapi, seperti:
Kemampuan Fiskal Negara:
Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan PPPK jika mereka diangkat menjadi PNS.Kesiapan Sistem Administrasi:
Proses administrasi dan pengelolaan data ASN perlu diperkuat agar dapat menangani peningkatan jumlah PNS yang berasal dari PPPK.Dukungan Politik dan Publik:
Untuk memastikan keberhasilan revisi RUU ASN, dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi profesi, sangat penting.
Kesimpulan
RUU ASN memiliki potensi besar untuk memberikan kesetaraan dan kesempatan yang lebih baik bagi PPPK. Dengan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dan pertimbangan yang matang, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pegawai pemerintah.