
Pertemuan Dirjen Perimbangan Keuangan dengan Gubernur DIY
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, melakukan pertemuan dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Yogyakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025. Pertemuan ini membahas kebijakan pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026. Hal ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil rapat yang dihadiri oleh 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa 7 Oktober 2025.
Askolani menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berlaku bagi seluruh daerah. “Kedatangan kami untuk berdiskusi lebih detail mengenai komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengurangan TKD 2026,” ujarnya setelah pertemuan.
Menurut Askolani, kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-undang APBN. Oleh karena itu, daerah harus mampu mengelola dana yang ada agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Pertemuan ini juga membahas sejumlah kebijakan yang dapat dikolaborasikan antara daerah dan pemerintah pusat untuk tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami sudah mendapat masukan dari Sri Sultan untuk menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” tambah Askolani.
Kerja Sama dengan Daerah
Askolani menyatakan bahwa Kemenkeu melalui Kantor Wilayah Ditjen Pajak akan memperkuat kerja sama dengan daerah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk harmonisasi kebijakan pajak daerah dan pusat. Selain itu, Kemenkeu juga akan meninjau implementasi dan efektivitas dana keistimewaan (danais) sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pembangunan di DIY.
Sultan didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DI Yogyakarta, Wiyos Santoso. Wiyos menegaskan bahwa daerah memahami arah kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Penyempurnaan Formula Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam hal ini, Wiyos menyoroti pentingnya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan ketimpangan antar daerah di kabupaten/kota se-DIY. “Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya,” katanya.
Contoh yang disampaikan adalah Kabupaten Sleman akan memperoleh bagian besar sedangkan Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul justru mengalami penurunan. Padahal sebelumnya ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus. Wiyos mengatakan bahwa di tengah kebijakan penyesuaian TKD yang telah ditetapkan melalui Undang-undang APBN, Yogyakarta menilai perlu rumusan konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal antarkabupaten.
Usulan Mekanisme Hibah
Oleh karena itu, Yogyakarta mengusulkan adanya mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil. Namun, usulan tersebut masih harus dibicarakan lebih lanjut antar kabupaten yang bersangkutan.
Fokus pada Solusi Pemerataan Pembangunan
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya pekan lalu, Wiyos mengungkapkan bahwa Sultan tidak mempermasalahkan kebijakan pengurangan dana transfer secara substansi. “Fokus gubernur mencari solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah DIY,” kata dia.
Upaya yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi pendapatan asli daerah serta efisiensi anggaran. “Kalau daerah lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, kami lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten,” ujar Wiyos.
Penyesuaian Dana Keistimewaan
Menurutnya, dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun, dengan tambahan pengurangan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik sekitar Rp167 miliar. Dengan pengurangan ini, otomatis APBD DI Yogyakarta 2026 berkurang sekitar Rp700 miliar.
“Efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,” tutur Wiyos.
Optimalkan Koordinasi dengan Kementerian Teknis
Lebih lanjut, kata Wiyos, Sultan HB X berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program nasional yang dilaksanakan di DIY.
Dengan demikian, pengurangan TKD tidak menghambat pelaksanaan program strategis daerah. “Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” kata Wiyos.