Ragam Ratusan Pekerja Hiburan Malam Geruduk DPRD DKI Tolak Larangan Merokok: Perda KTR...

Ratusan Pekerja Hiburan Malam Geruduk DPRD DKI Tolak Larangan Merokok: Perda KTR Bikin Pekerjaan Hilang

7
0

Indonesiadiscover.com – Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan malam di Jakarta berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10). Mereka menolak pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.

Para pelaku usaha menilai aturan itu tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para pekerja sektor hiburan yang kini masih berjuang bertahan di tengah tekanan pajak dan lesunya bisnis hiburan.

Humas Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Puri, menyatakan bahwa pelaku usaha hiburan menolak keras rencana larangan merokok di tempat hiburan.

“Dan kita mewakili dari semua karyawan dari kafe, restoran, karaoke, dan dunia hiburan. Dengan adanya perda larangan merokok di tempat hiburan ini, saya rasa ini terlalu memberatkan. Dan kita sebagai pelaku Industri Pariwisata di DKI dengan ini menolak adanya Perda tersebut,” ujar Puri di depan gedung DPRD DKI, Selasa (14/10).

Menurutnya, tempat hiburan bukan ruang publik umum yang mudah diakses semua kalangan. Mereka yang masuk ke Club pun harus berusia minimal 21 tahun.

“Karena orang mau masuk tempat hiburan aja udah ada batas umur, umur 21 baru bisa masuk dan tidak segampang itu masuk dunia hiburan,” tambahnya.

Gea, Wakil Ketua Aspija, menilai pemerintah terburu-buru memasukkan tempat hiburan ke dalam kawasan tanpa rokok. Menurutnya, larangan itu akan memperburuk situasi ekonomi industri dan pekerja hiburan malam yang sudah rentan terkena PHK.

“Kita di sini belum ditabrak dengan pajak hiburan yang tahun depan udah mencapai 40 persen, belum ditabrak dengan royalti yang sekarang belum selesai juga sampai ke tingkat pusat. Mau ditabrak lagi soal KTR rokok, itu semuanya aja membunuh tempat hiburan,” ungkapnya.

Gea mengungkapkan, jika DPRD DKI Jakarta memaksakan adanya pasal itu, industri hiburan di Jakarta pasti banyak yang gulung tikar.

“Pasti karena kita semua pengusaha hiburan itu kalau memang Perda ini diadakan, tetap dilakukan, dunia usaha DKI Jakarta pasti akan tutup,” tegas Gea.

Menanggapi aksi itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike memastikan pembahasan Raperda KTR masih berjalan dan belum final.

Ia memastikan DPRD akan melibatkan semua pihak, termasuk pelaku usaha hiburan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Nanti kami juga akan usulkan kepada Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) mereka harus terlibatkan sehingga kekhawatiran dari mereka juga bisa kita carikan solusi dan jalan keluarnya,” jelasnya.

Anggota Fraksi PDIP itu mengakui kekhawatiran para pekerja hiburan cukup beralasan mengingat ekonomi Jakarta belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, perda KTR bukan untuk “mematikan” sektor ekonomi hiburan, tetapi untuk mencari keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlangsungan usaha.

“Dampak-dampak seperti itu harus kita diskusikan bareng sehingga punya satu pemahaman yang tidak mematikan mereka tetapi yang tadi yang saya cerita yang harus kita lindungi juga itu terlindungi,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini