
Persyaratan Sertifikat Kompetensi untuk Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, menegaskan bahwa sertifikat kompetensi air menjadi salah satu syarat wajib bagi calon direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Panitia Seleksi (Pansel), Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Cecep, Pansel harus mengubah persyaratan yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa sertifikat kompetensi tersebut harus dilampirkan oleh peserta yang mendaftar sebagai calon direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura. “Jadi sertifikat kompetensi air itu syarat wajib bagi peserta yang mendaftar sebagai calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Cecep juga menjelaskan bahwa dalam pengumuman seleksi calon direksi BUMD Lembaga Non Keuangan, terdapat poin ketiga yang menyebutkan bahwa peserta yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang usaha BUMD harus melampirkannya. “Itu akan menjadi penilaian tambahan bagi Pansel, dan itu harus dirubah,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi air sudah lama dimiliki oleh para peserta yang mendaftar ke Perumda Air Minum Tirta Sukapura. “Sertifikasi kompetensi air tersebut keluarnya bukan baru-baru ini tetapi harus sudah lama karena ini terkait penilaian dan profesionalisme karena prosesnya harus jelas,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, menurut Cecep, menjamin bahwa Perumda Air Minum Tirta Sukapura menjadi perusahaan yang sehat dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. “Selain itu, Perumda Air Minum Tirta Sukapura sebagai perusahaan BUMD yang menjadi penyumbang PAD tertinggi bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” tambahnya.
Proses Seleksi dan Jumlah Peserta yang Mendaftar
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BUMD Lembaga Non Keuangan Kabupaten Tasikmalaya, Nana Heryana, menyatakan bahwa Pansel menerima segala saran dari Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya. “Kami menginformasikan ke Komisi II, saat ini bahwa pansel dalam tahap penerimaan berkas pendaftaran, dan kami juga informasikan bahwa ada tujuh orang yang mendaftar,” jelas Nana.
Dari jumlah tersebut, enam orang mendaftar sebagai calon direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan dua peserta untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Abhyakta Dharma Yasa. “Ada satu orang yang mendaftar untuk kedua perusahaan BUMD. Dan terkait hal tersebut sebagai Pansel kami tentunya menerima berkas tersebut dan nanti hasilnya gimana UKK yang menentukan,” ujarnya.
Nana menjelaskan bahwa Pansel akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk Perumda Air Minum Tirta Sukapura sesuai Juklak dan Juknis karena jumlah peserta telah memenuhi minimal lima orang. “Hanya untuk PT. Abhyakta Dharma Yasa diperpanjang karena yang mendaftar baru dua orang, sesuai dengan schedule untuk Perumda Air Minum Tirta Sukapura dilanjutkan pemeriksaan administrasi sesuai Juklak Juknis,” tambahnya.
Fleksibilitas Persyaratan Calon Direksi
Terkait persyaratan calon direksi pada poin tiga, Nana menegaskan bahwa persyaratan tersebut sebenarnya fleksibel. “Jadi itu pleksibel, kan harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, dan nanti itu bagian UKK,” tegasnya.