
Pencapaian Aktivasi Akun Coretax yang Masih Jauh dari Target
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga saat ini, hanya sekitar 2,6 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax. Angka ini masih jauh dari target DJP yang ditetapkan sebesar 14 juta wajib pajak orang pribadi.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam konferensi pers di Jakarta mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax adalah sekitar 2,6 juta. Dari jumlah tersebut, 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan sisanya sebanyak 550 ribu adalah wajib pajak badan. Angka ini merupakan hasil akumulasi dari aktivasi tahun lalu dan penambahan pada tahun ini.
Meski demikian, Bimo menekankan bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun belum sepenuhnya menyelesaikan proses digitalisasi di sistem baru DJP. Menurutnya, dari total 2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah aktif, hanya sekitar 1,2 juta yang telah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Kode otorisasi dan sertifikat elektronik berperan sebagai tanda tangan digital (digital signature) dalam sistem Coretax DJP. Hal ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi perpajakan secara digital.
Bimo menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk segera mengaktivasi akun mereka dan mendapatkan sertifikat elektronik serta kode otorisasi. Ia menilai bahwa pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat digital ini masih perlu ditingkatkan.
Pentingnya Sertifikat Elektronik dalam Sistem Coretax
Sistem Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara online. Salah satu syarat utama untuk mengakses layanan tersebut adalah memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat digital ini dianggap sebagai pengganti EFIN (Electronic Filing Identification Number), yang sebelumnya digunakan untuk verifikasi identitas dalam sistem perpajakan.
Adopsi sertifikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi proses administrasi perpajakan. Dengan adanya sertifikat digital, wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi secara lebih aman dan cepat tanpa perlu hadir langsung ke kantor pajak.
Namun, sampai saat ini, banyak wajib pajak masih belum menyadari pentingnya sertifikat elektronik ini. Hal ini menjadi tantangan bagi DJP dalam mempercepat proses digitalisasi perpajakan di Indonesia.
Tantangan dalam Meningkatkan Partisipasi Wajib Pajak
Salah satu kendala utama dalam pencapaian target aktivasi akun Coretax adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap prosedur digitalisasi. Banyak wajib pajak masih merasa bingung dengan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengaktifkan akun mereka.
Selain itu, ada juga masalah teknis yang dialami oleh sebagian wajib pajak, seperti kesulitan dalam mengunduh aplikasi atau mengisi formulir pendaftaran. Untuk mengatasi hal ini, DJP terus berupaya memberikan panduan yang lebih jelas dan mudah dipahami.
Beberapa inisiatif yang dilakukan DJP antara lain melalui kampanye sosialisasi, pelatihan, dan dukungan teknis kepada wajib pajak. Tujuannya adalah agar semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara maksimal.
Langkah-Langkah yang Dilakukan DJP untuk Meningkatkan Partisipasi
Untuk mempercepat proses digitalisasi, DJP telah mengambil beberapa langkah strategis:
- Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak tentang manfaat dan prosedur penggunaan Coretax.
- Memberikan bimbingan teknis kepada wajib pajak yang kesulitan dalam mengaktifkan akun.
- Mengembangkan platform digital yang lebih user-friendly dan mudah diakses.
- Memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
Dengan langkah-langkah ini, DJP berharap bisa mencapai target aktivasi akun Coretax sebesar 14 juta wajib pajak orang pribadi dalam waktu yang lebih singkat.