
Kebijakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Terus Berjalan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tetap berjalan. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan iuran yang telah menumpuk.
“Ini sedang dalam proses administrasi,” kata Cak Imin di kantornya pada Selasa (14/10/2025). Menurutnya, proses administrasi kebijakan tersebut saat ini sedang berjalan dan ditargetkan selesai sebelum akhir November 2025.
Cak Imin menjelaskan bahwa dirinya baru saja bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan re-evaluasi, review, dan laporan-laporan terkait. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 23 juta orang akan terkena pemutihan tunggakan. Target penyelesaian kebijakan ini diharapkan rampung paling lambat pada akhir bulan November.
Penjelasan Direktur Utama BPJS Kesehatan
Di tempat yang berbeda, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa rencana penghapusan tunggakan sedang difinalisasi. Rencana ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama kementerian terkait.
“Besok masih ada rapat,” ujar Ghufron. Ia juga menjelaskan bahwa sektor informal sering kali mengalami kesulitan dalam membayar iuran. Bahkan, mereka yang sudah masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) masih memiliki tunggakan. Mereka terus ditagih, meskipun sebenarnya sudah mendapat bantuan.
Selain itu, ada pula yang termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Namun, mereka masih memiliki denda yang harus dibayar. Denda tersebut akan dihapus dalam kebijakan pemutihan ini.
Ghufron menyebutkan bahwa total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun. Namun, jumlah ini belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi.
“Nominalnya adalah Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” tegas dia.
Upaya Pemerintah untuk Membebaskan Masyarakat
Sebelumnya, Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan rakyat Indonesia bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani oleh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa saat ini pemerintah tengah berupaya keras untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran yang mencapai puluhan triliun rupiah.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” ujar Cak Imin dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa terbebani oleh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama yang tinggal di sektor informal dan daerah-daerah yang kurang mampu.
Proses Administrasi dan Tantangan yang Dihadapi
Meski rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan telah diumumkan, proses administrasi tetap menjadi tantangan utama. BPJS Kesehatan perlu melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data peserta yang akan dihapus tunggakannya. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara adil dan tepat sasaran.
Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan lancar. Rapat-rapat koordinasi seperti yang dilakukan oleh Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjadi bagian penting dalam proses ini.
Dengan adanya kebijakan pemutihan tunggakan, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Keberlanjutan layanan kesehatan yang layak akan menjadi prioritas pemerintah dalam upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia.