Ragam Cara Manfaatkan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di IGD

Cara Manfaatkan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di IGD

60
0

Pemahaman tentang Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di IGD

Banyak masyarakat masih belum memahami prosedur penggunaan layanan BPJS Kesehatan khususnya dalam hal rawat inap di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Dengan adanya aturan yang jelas, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan layanan rawat inap di IGD tanpa perlu membawa surat rujukan terlebih dahulu, selama kondisi pasien dikategorikan sebagai gawat darurat.

Kondisi darurat yang tidak memerlukan rujukan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Berikut beberapa kondisi yang masuk dalam kriteria gawat darurat:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera

Kondisi gawat darurat tersebut ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Pasien yang memenuhi kriteria tersebut dapat langsung berobat ke IGD tanpa menunggu surat rujukan dari faskes 1.

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan dalam rawat inap di IGD, berikut dokumen yang diperlukan:

  • Kartu BPJS Kesehatan yang aktif
  • KTP asli atau Kartu Keluarga (KK) asli

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di IGD Rumah Sakit

Berikut langkah-langkah penggunaan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di IGD rumah sakit:

  1. Pasien gawat darurat datang ke Instalasi Gawat Darurat. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) IGD melakukan verifikasi jaminan, registrasi, serta mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) rawat jalan.
  2. Pasien kemudian mendapatkan pelayanan di IGD. Jika pasien tidak membutuhkan rawat inap, proses berakhir dan pasien diperbolehkan pulang.
  3. Jika pasien membutuhkan rawat inap, dilakukan registrasi rawat inap di TPP IGD dengan koordinasi bersama unit admisi. Berkas dari IGD dibawa ke bangsal dengan dilengkapi pengantar mondok.
  4. Pasien kemudian mendapatkan pelayanan rawat inap.
  5. Setelah itu, pasien diarahkan ke BPJS Center untuk mencetak SEP rawat inap.
  6. Setelah pasien membaik, proses dilanjutkan dengan pengurusan administrasi kepulangan pasien. Setelah seluruh tahapan selesai, pasien dinyatakan pulang.

Cara Mendapatkan Surat Rujukan dari Faskes 1

Bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria gawat darurat, mereka harus mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkannya:

  1. Pergi ke klinik atau fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Bawa kartu BPJS (dalam bentuk fisik atau digital), serta kartu identitas seperti KTP, SIM atau KK.
  3. Daftarkan diri Anda di resepsionis dan sampaikan keluhan yang terjadi.
  4. Setelahnya, dokter akan memeriksa kondisi Anda.
  5. Jika kondisi medis memerlukan surat rujukan, dokter akan merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang prosedur penggunaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang diperlukan, terutama dalam situasi darurat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini