
Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Bagi peserta BPJS Kesehatan, besaran iuran yang harus dibayarkan bisa dilihat secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memudahkan peserta dalam mengakses informasi terkait pembayaran iuran mereka.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek besaran iuran BPJS Kesehatan:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Setelah terinstal, buka aplikasi dan klik “Menu Lainnya” pada halaman utama.
- Pilih opsi “Info Iuran”.
- Di halaman tersebut, akan muncul detail besaran iuran yang sudah atau belum dibayarkan.
Dengan cara ini, peserta dapat memantau status pembayaran iuran dengan lebih mudah dan cepat.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas
Aturan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp150.000
- Peserta Kelas II: Rp100.000
- Peserta Kelas III: Rp42.000 dikurangi subsidi sebesar Rp7.000, sehingga hanya membayar Rp35.000
Subsidi ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan adanya subsidi, peserta kelas III tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2026
Pemerintah sedang merancang kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026. Rencana ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Menurutnya, wacana kenaikan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Nurhadi menyatakan bahwa kenaikan iuran tidak boleh mengganggu subsidi bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa negara tetap bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Selain itu, kenaikan iuran akan dilakukan secara bertahap, bukan serentak. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi keuangan negara.
Penjelasan Sri Mulyani tentang Rencana Penyesuaian Tarif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyatakan bahwa semakin besar manfaat yang diberikan, maka biaya juga akan meningkat.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi perhatian utama.
Ia menjelaskan bahwa peserta mandiri, seperti PBPU, masih diberikan subsidi dari pemerintah. Misalnya, peserta kelas III yang seharusnya membayar Rp43.000, hanya membayar Rp35.000 karena subsidi sebesar Rp7.000.
Respons BPJS Kesehatan Terhadap Rencana Kenaikan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung upaya pemerintah agar Program JKN tetap berkelanjutan. Ia menekankan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan terus berkomitmen untuk melayani peserta dengan optimal, meskipun ada perubahan dalam aturan iuran.