
Kasus Pelecehan Guru Olahraga di SMPN 13 Kota Bekasi Masih Dalam Proses Penanganan
Sebuah dugaan pelecehan oleh seorang guru olahraga di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat, kini sedang dalam proses penanganan. Pelaku yang diketahui berinisial JP diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah siswi. Sejak adanya laporan tersebut, pihak sekolah dan instansi terkait telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap.
Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah mengungkapkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah datang ke sekolah pada hari Senin (25/8/2025) untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Namun, proses penyelesaian tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ia menjelaskan bahwa diperlukan progres dari berbagai pihak terkait.
“Harus ada progres dulu terkait dengan minta keterangan, baik dari yang merasa jadi korban, juga dari pelaku,” ujar Tetik saat ditemui di lokasi, Senin sore.
Ia menambahkan bahwa para pihak yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh JP diminta untuk melaporkan hal tersebut kepada DP3A. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada korban yang bersedia memberikan keterangan atau laporan resmi.
“Ditunggu mulai besok, jam 09.00 WIB untuk membuat pernyataan, segala sesuatunya harus ada bukti tertulis, silahkan untuk datang ke DP3A, soalnya tadi saya bilang kalau ada yang merasa dilecehkan, yuk saya siapkan kertas dengan pulpen, tapi malah tidak ada yang berani menulis (lapor) juga,” tambahnya.
Tetik menegaskan bahwa jika pihak yang mengaku korban memberikan informasi, maka pihak sekolah akan lebih mudah melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Ia menyampaikan bahwa jika korban memberikan nomor telepon, maka pihak sekolah dapat menghubungi mereka kapan pun dibutuhkan.
Tindakan yang Diambil Terhadap Pelaku
Menurut Tetik, JP saat ini telah diskors atau terkena skorsing setelah diduga melakukan pelecehan terhadap siswi. Skorsing ini berlaku mulai Senin (25/8/2025), yang sama dengan waktu beberapa orang melakukan demo di sekolah terkait tuntutan penegakan hukum terhadap kasus ini.
“Beliau terkena skors seminggu, terhitungnya hari ini, karena kami memutuskannya kemarin Jum’at,” kata Tetik.
Selain itu, pihak sekolah juga menonaktifkan JP terkait penugasan tambahan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wewenangnya sebagai Kepala Sekolah. Hal ini dikarenakan JP memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Keputusan memberikan skors adalah upaya yang hanya dapat pihaknya lakukan, sekarang sih, beliau kan ASN, tidak bisa kepsek mecat, selanjutnya Dinas Pendidikan (Disdik) lalu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya.
Respons dari Pihak Sekolah dan Guru
Seorang guru, Amir, menyampaikan bahwa JP saat ini sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan di sekolah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sekarang JP tidak lagi membina OSIS maupun menjadi wali kelas.
“Jadi di sekolah ini beliau sudah tidak menjabat tugas tambahan lagi seperti tidak membina OSIS, tidak wali kelas,” ujar Amir, Senin (25/8/2025).
Amir menambahkan bahwa pihak sekolah akan menunggu keputusan dari Disdik terkait penanganan kasus ini. Ia menyatakan bahwa proses telah dilakukan, termasuk pemberian sanksi berupa pengambilan jabatan dan penghapusan aktivitas di sekolah.
“Tetap sudah diproses dan sudah diberikan punishment berupa diambil jabatan, dan beliau tidak aktif, dan hari ini tidak ada, selanjutnya Disdik yang akan melanjutkan prosesnya,” tuturnya.
Demo dan Reaksi Masyarakat
Beberapa waktu lalu, SMPN 13 Kota Bekasi sempat didemo oleh sejumlah orang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru. Pantauan di lokasi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB menunjukkan adanya sekitar 100 orang yang hadir dalam aksi tersebut. Mereka terdiri dari siswa, siswi, orangtua terduga korban, serta alumni sekolah.
Mereka berdiri di depan pintu pagar masuk sekolah sambil membentangkan banner bertuliskan tuntutan seperti “Udah Tua Mikir”. Selain itu, mereka juga menempelkan foto terduga pelaku di pagar sekolah.
“Hukum penjahat seksual,” ucap mereka serentak di lokasi.
Seorang orangtua terduga korban, BY, mengatakan bahwa JP mengajar mata pelajaran olahraga. Ia mengaku baru mengetahui pada Senin (25/8/2025) bahwa putrinya yang kini berstatus alumni diduga menjadi korban.
“Anak saya udah alumni, saya tahunya baru tadi pagi pas nganter anak saya sekolah, anak saya cerita kalau di SMPN rame, ada mau demo, terus anak saya baru cerita, saya tadinya tidam mau peduli karena tahunya pas pelecehan dan anak saya jadi korban, saya jadinya speak up, jadi ikut,” ujar BY di lokasi, Senin (25/8/2025).
BY menjelaskan bahwa dugaan pelecehan yang dialami putrinya seperti diraba-raba bagian tubuh. Ia menyebutkan bahwa dugaan korbannya tidak hanya satu siswi, melainkan lebih dari lima orang.