
Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Pembuatan atau Perpanjangan SIM
Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan berkendara. Selain itu, SIM juga merupakan dokumen resmi yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis. Untuk membuat atau memperpanjang SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif, salah satunya adalah kepesertaan dalam program jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemohon harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. Namun, bagaimana jika pemohon belum memiliki BPJS Kesehatan? Apakah hal ini menghambat proses pembuatan atau perpanjangan SIM?
Menurut Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, ketentuan ini masih dalam tahap imbauan bagi masyarakat agar memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM. Ia menjelaskan bahwa hampir 99 persen warga Surakarta sudah memiliki BPJS Kesehatan, hanya sedikit yang belum. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS tetap bisa mengajukan permohonan SIM.
“Meski pemohon tidak bisa menunjukkan kartu, kami akan mengecek di sistem komputer yang tersedia. Jika belum terdaftar, kami tetap mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM,” ujar Timbul. Menurutnya, pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat mengajukan permohonan, meski nanti mereka diimbau untuk segera mendaftar. Proses pendaftaran tersebut tidak sampai pada pembayaran iuran BPJS.
Persyaratan untuk Pemohon SIM yang Belum Memiliki BPJS Kesehatan
Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diperlukan beberapa dokumen seperti NIK, Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor ponsel aktif, dan nomor rekening bank. Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu beri centang pada kotak “saya setuju”, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, lalu isi kode captcha. Klik “proses”.
- Akan muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, klik “Lanjut” untuk mulai mendaftar.
- Klik “Tambah”, lalu lengkapi data diri sesuai formulir yang tersedia, lalu klik “Simpan”.
- Isi kelas rawat inap sesuai keinginan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, lalu klik “Selanjutnya”.
- Akan ada pop-up konfirmasi persetujuan peserta, beri centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”.
- Lakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Pilih bank atau non-bank, lalu ikuti alur pendaftaran sesuai metode yang dipilih.
- Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
Setelah seluruh proses selesai, Anda akan resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan bisa didownload.