Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana Puting Beliung di Kabupaten Serang
Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) akan segera melakukan tindakan terkait perbaikan rumah-rumah yang rusak akibat bencana puting beliung. Kejadian ini menimpa warga di Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja. DPRKP telah memulai pendataan terhadap bangunan-bangunan yang terkena dampak bencana tersebut.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan survei untuk mengetahui tingkat kerusakan pada bangunan khususnya rumah-rumah yang terdampak. Ia menyampaikan hal ini setelah dilakukan pendataan oleh tim teknis dari dinas tersebut. Hasil pendataan menunjukkan adanya 22 unit rumah yang mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga unit rumah dikategorikan rusak berat, sementara 19 lainnya mengalami kerusakan ringan.
Untuk rumah yang rusak ringan, kerusakan biasanya hanya terjadi pada bagian atap seperti genteng yang jatuh atau asbes yang terbang. Okeu menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan perbaikan sendiri untuk jenis kerusakan tersebut. Namun, fokus utama pihak dinas akan diberikan kepada rumah-rumah yang kondisinya rusak berat.
Okeu berharap bantuan perbaikan rumah tersebut bisa dianggarkan dalam perubahan APBD tahun 2025. Ia menambahkan bahwa beberapa rumah yang terkena bencana sudah masuk ke dalam data rutilahu, sedangkan yang lain belum. Untuk rumah yang rusak berat, kerusakan mencakup hampir seluruh struktur bangunan. Beberapa bangunan bahkan tidak memiliki struktur permanen, sehingga harus dibangun dari awal.
Untuk itu, pihak dinas akan menggunakan mekanisme koring rumah dalam kondisi darurat. Anggaran yang disiapkan untuk perbaikan setiap unit rumah sekitar Rp60 juta. Meski demikian, pihak dinas tetap akan melakukan koordinasi dengan bupati melalui Sekda agar anggaran dapat dialokasikan.
Menurut Okeu, jika anggaran berhasil diperoleh dalam perubahan APBD, perbaikan rumah dapat dilakukan dalam waktu dua bulan. Sistem bantuan yang diberikan adalah berupa bantuan keuangan yang langsung ditransfer ke rekening penerima. Namun, pihak dinas akan tetap memberikan pendampingan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan.
“Tidak cukup hanya memberikan uang tanpa pengawasan. Kami akan memandu penerima bantuan untuk membuat perjanjian dengan toko material. Dana kemudian akan langsung ditransfer ke toko tersebut,” jelas Okeu.
Bagi rumah yang sudah diperbaiki secara mandiri, pihak dinas tidak akan memberikan bantuan. Hal ini karena regulasi yang berlaku melarang pemberian bantuan apabila perbaikan sudah dilakukan sendiri. Namun, bantuan dalam bentuk lain seperti santunan tetap bisa diberikan, meskipun bukan melalui DPRKP.
Selain rumah, ada juga masjid di wilayah tersebut yang terdampak bencana. Saat ini, atap masjid yang rusak sudah dipasang kembali karena bahan bangunan sudah tersedia. Pihak dinas berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana.



