Nasional BPBD Tasikmalaya: 90% Pohon di Jalan Kota Berisiko Tumbang, Butuh Kolaborasi

BPBD Tasikmalaya: 90% Pohon di Jalan Kota Berisiko Tumbang, Butuh Kolaborasi

10
0

Kondisi Pohon di Kota Tasikmalaya yang Rawan Tumbang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya mengungkapkan bahwa sekitar 90% pohon yang berada di beberapa ruas jalan di kota ini memiliki risiko tumbang. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman, setelah mengadakan rapat koordinasi dan mitigasi terkait pohon rawan tumbang di Aula BPBD, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Kamis 18 September 2025.

Ucu menjelaskan bahwa kondisi ini bisa membahayakan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara. Mayoritas pohon yang ada di ruas jalan tersebut sudah berusia puluhan tahun, sehingga memperbesar risiko tumbang. Untuk mengantisipasi hal ini, semua instansi terkait harus dilibatkan dalam proses penanganan.

Menurut Ucu, kewenangan untuk menangani pohon di Kota Tasikmalaya berada di tangan dinas, termasuk provinsi dan pusat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak dinas-dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta provider jaringan internet untuk bekerja sama.

Dia menambahkan bahwa BPBD tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penebangan atau pemangkasan pohon, meskipun warga sering meminta. Persetujuan dari dinas terkait diperlukan sebelum tindakan diambil.

“Masyarakat sering kali mengira bahwa BPBD bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal ini, padahal kewenangan kami terbatas,” ujar Ucu.

Titik-Titik Rawan Pohon Tumbang

Berdasarkan data BPBD Kota Tasikmalaya, beberapa titik rawan pohon tumbang berada di sepanjang Jalan Ibrahim Aji, Jalan RE Martadinata, Jalan Moh Hatta, Jalan SL Tobing, dan beberapa ruas jalan lainnya. Di lokasi-lokasi tersebut, hampir semua pohon memiliki potensi tumbang yang bisa menyebabkan kecelakaan dan bahkan korban jiwa.

Faktor-faktor yang menyebabkan pohon rawan tumbang antara lain usia pohon, jenis pohon, serta cuaca. Dari segi bentuk fisik pohon, BPBD dapat mengidentifikasi apakah pohon tersebut perlu dipangkas atau ditebang.

Keterbatasan Anggaran dan Kewenangan

Dalam beberapa kasus, jika dinas tidak memiliki alat atau anggaran untuk melakukan pemangkasan atau penebangan pohon, BPBD terpaksa berkomunikasi dengan masyarakat sekitar yang berpotensi terkena dampak. Namun, Ucu menjelaskan bahwa BPBD tidak menganggarkan biaya tersebut karena kewenangan berada di tangan dinas.

Regulasi dan Kolaborasi Antar Instansi

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, mengakui bahwa BPBD tidak dapat mengambil langkah sendiri untuk mengantisipasi risiko pohon tumbang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi yang memiliki kewenangan sesuai regulasi.

Menurut Diky, birokrasi perlu segera melakukan pemilahan kewenangan yang tepat tanpa memperpanjang proses. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya adalah penebangan pohon yang rawan, bukan pohon yang masih layak.

Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian dari ahli lapangan, banyak pohon rawan tumbang berada di jalan-jalan provinsi dan pusat, yang kewenangannya berada di tingkat provinsi dan pusat. Oleh karena itu, ia menyarankan pembentukan tim penanggulangan bencana rawan pohon tumbang yang melibatkan provinsi dan pusat.

Setelah tim terbentuk, regulasi penanggulangan bencana bisa dibuat, termasuk dalam hal anggaran. Diky menekankan bahwa solusi harus diambil bersama-sama agar tidak ada lagi saling melempar tanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini