
Isu Kenaikan Gaji Anggota DPR Dibantah oleh Puan Maharani
Isu mengenai kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sebesar Rp 3 juta per hari belakangan ini menyebar luas di media sosial. Namun, Ketua DPR Puan Maharani telah secara tegas membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini anggota DPR menerima kompensasi berupa uang rumah karena tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. “Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujarnya saat berada di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8) sore.
Puan juga menyampaikan bahwa tunjangan rumah dinas yang diberikan dapat digunakan untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihan mereka. “Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban untuk bisa memfasilitasi jika ada konstituen atau orang dari dapil yang datang,” tambahnya.
Berapa Gaji Anggota DPR?
Anggota DPR menerima pendapatan yang terdiri dari gaji pokok serta berbagai jenis tunjangan. Besaran gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Menurut Pasal 1 PP ini, Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Angka ini sama dengan gaji pokok yang diterima oleh Ketua MPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan anggota DPR biasanya menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai macam tunjangan. Tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Jika dijumlahkan, total tunjangan yang diterima oleh anggota DPR mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Berikut rinciannya:
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Daftar Tunjangan Tambahan Lainnya
Selain tunjangan-tunjangan di atas, anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan tambahan per bulan, antara lain:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Dengan kombinasi gaji pokok dan berbagai tunjangan tersebut, total pendapatan yang diterima oleh anggota DPR sangat besar. Meski demikian, Puan Maharani menegaskan bahwa isu kenaikan gaji sebesar Rp 3 juta per hari adalah tidak benar. Ia juga menekankan bahwa semua pengaturan terkait gaji dan tunjangan telah diatur secara jelas dan transparan.