
Kekacauan di Parung Panjang Akibat Operasi Truk Tambang di Luar Jam yang Ditetapkan
Kekacauan kembali terjadi di wilayah Parung Panjang pada malam hari, Kamis (18/9). Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 18.00 hingga 22.00 WIB. Sopir mobil truk mengamuk karena tidak diperbolehkan melewati perbatasan Tangerang menuju Parung Panjang. Akibatnya, mobil truk tersebut ditempatkan di tengah jalan raya, sehingga menyebabkan kemacetan parah dari Parung Panjang hingga Legok, Tangerang.
Banyak warga yang merasa kesal dengan situasi ini. Mereka menilai bahwa kemacetan yang terjadi disebabkan oleh operasi truk tambang yang dilakukan di luar jam yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2022 dan Perbup Kabupaten Bogor nomor 56 tahun 2023, truk tambang diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 pagi, dengan alasan yang kuat.
Namun, ternyata ada perjanjian yang ditandatangani oleh beberapa pihak seperti camat dan kepala desa. Dalam kesepakatan tersebut, aturan jam operasional truk tambang dianggap tidak berlaku. Hal ini memicu kemarahan warga, yang merasa bahwa aturan yang seharusnya dijalankan justru diabaikan.
Warga Parung Panjang menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi. Salah satu warga, Dina, menyampaikan bahwa siapa pun yang menandatangani surat kesepakatan tersebut harus bertanggung jawab. Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak tahu adanya kesepakatan seperti itu, sehingga tidak heran jika kemacetan menjadi sangat parah.
Ramdani, warga lainnya dari Gintung Cilejet, juga menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, aneh ketika Perbup bisa dimandulkan hanya dengan tanda tangan dari oknum yang mengatasnamakan pemuda, tokoh, atau kepala desa. Ia menegaskan bahwa Perbup memiliki status yang lebih tinggi, dan jika ingin mengubahnya, sebaiknya mencabut Perbup tersebut, meskipun hal itu akan menyebabkan kekacauan di masyarakat.
Kekacauan truk tambang di Parung Panjang terjadi setelah adanya Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh pemuda, kepala desa, dan camat pada 8 Mei 2025. Kesepakatan ini dibuat dalam Rapat Pembahasan Terkait Penanganan Jalan Yang Terdampak Aktivitas Pertambangan untuk wilayah Parung Panjang, Rumpin, Gunung Sindur, dan Cigudeg.
Dalam kesepakatan tersebut, bukanlah membuat aturan lebih tertib, tetapi justru menciptakan kekacauan karena memandulkan Perbup terkait jam operasional truk pertambangan. Berikut adalah beberapa poin yang disepakati:
- Secara prinsip, masyarakat dan transporter sepakat bahwa kegiatan dapat dilaksanakan seluruhnya baik untuk ruas jalan Provinsi maupun Kabupaten di Kecamatan Parung Panjang, Gunung Sindur, Cigudeg, dan Rumpin.
- Batas akhir parkir mobil bermuatan 8 ton ke atas yaitu pada lokasi sekitar Danau Cijapar Desa Lumpang.
- Pada saat pengecoran kendaraan umum maupun truk di bawah 8 ton diizinkan untuk melintas. Untuk kendaraan di atas 8 ton diizinkan melintas setelah 7 jam di lokasi akhir pada stationing akhir pengecoran hari itu.
- Penambahan jam operasional untuk angkutan kosong (tanpa muatan) ditambah dari jam 09.00-11.00 WIB dan jam 13.00-16.00 WIB berlaku selama kegiatan pembangunan jalan sampai dengan selesai.
- Kantung parkir agar dioptimalkan dan dilengkapi oleh sarana dan prasarana, serta peran Dishub kabupaten Bogor, TNI, dan Kepolisian agar dioptimalkan ketika ada pelanggaran.