Nasional Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Biaya Pengurusan PPJB Notaris

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Biaya Pengurusan PPJB Notaris

36
0

Pengertian dan Biaya Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan langkah awal dalam proses pembelian properti yang dilakukan antara konsumen dengan pengembang perumahan. PPJB dibuat di hadapan notaris dan menjadi dasar untuk melanjutkan ke penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Dengan mengetahui biaya pembuatan PPJB, masyarakat sebagai calon pembeli dapat mempersiapkan dana secara lebih terencana.

Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI), Bambang Ekajaya, PPJB berbeda dengan AJB. PPJB adalah kesepakatan awal, sedangkan AJB adalah proses peralihan hak kepemilikan properti.

Ketentuan PPJB

Ketentuan mengenai PPJB tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun). PPJB bisa dilakukan sebelum atau selama proses pembangunan.

Selain itu, PPJB harus memenuhi beberapa persyaratan kepastian, seperti:

  • Status kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah.
  • Hal yang diperjanjikan, termasuk kondisi rumah, prasarana, sarana, utilitas umum, dan status tanah atau bangunan jika menjadi agunan.
  • PBG (Pemberitahuan Berita Acara) disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.
  • Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, seperti jalan, saluran air hujan, sumber listrik, dan air.
  • Keterbangunan minimal 20 persen sesuai laporan dari konsultan pengawas atau manajemen konstruksi.

Biaya Pembuatan PPJB dengan Notaris

Biaya pembuatan PPJB dengan notaris diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris. Dalam Pasal 36 disebutkan bahwa honorarium notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Nilai Ekonomis

  • Jika nominal transaksi sampai Rp 100 juta, honorarium maksimal 2,5 persen.
  • Jika nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium maksimal 1,5 persen.
  • Jika nominal di atas Rp 1 miliar, honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek.

Nilai Sosiologis

Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta, dengan batas maksimal honorarium sebesar Rp 5 juta.

Sebagai contoh, jika transaksi sebesar Rp 300 juta, maka honorarium ekonomis sebesar 2,5 persen adalah Rp 7,5 juta. Jika ditambah nilai sosiologis sebesar Rp 5 juta, total biaya pembuatan PPJB mencapai Rp 12,5 juta.

Khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Untuk MBR yang membeli rumah subsidi, ada aturan khusus. Menurut Pasal 22K, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 permil (0,1 persen) dari harga jual rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, notaris juga biasanya memberikan layanan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Hal ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas dan keadilan dalam proses pembelian properti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini