Nasional AFPI dan 97 Platform Pinjaman Online Bantah Tuduhan Kartel Bunga

AFPI dan 97 Platform Pinjaman Online Bantah Tuduhan Kartel Bunga

22
0

Penolakan AFPI terhadap Tuduhan Kesepakatan dalam Penetapan Suku Bunga

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak tuduhan adanya kesepakatan dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi, seperti suku bunga. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal.

“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan pinjol ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik dalam pernyataannya.

Pernyataan ini disampaikan setelah sidang tanggapan terlapor yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh AFPI:

Setiap Platform Fintech Memiliki Independensi dalam Menentukan Suku Bunga

Entjik menegaskan bahwa pedoman perilaku AFPI yang menjadi dasar tuduhan oleh investigator KPPU justru disusun untuk meningkatkan perlindungan konsumen, khususnya dari metode penagihan yang intimidatif dan penerapan suku bunga tinggi oleh pinjol ilegal sebelum adanya regulasi. Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi persaingan usaha.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, sebagaimana diatur dalam pedoman perilaku AFPI, merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucapnya.

Terdapat Variasi Suku Bunga yang Ditetapkan Masing-Masing Platform

Ia juga menyampaikan bahwa dalam praktiknya terdapat variasi suku bunga yang diterapkan oleh masing-masing platform, sehingga tetap mencerminkan adanya kompetisi di industri. Menurutnya, hal ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis.

Platform dan Asosiasi Hanya Ikuti Arahan Regulator

Seluruh platform yang hadir dalam sidang tersebut secara tegas menyatakan penolakan terhadap tuduhan investigator KPPU. “Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan dalam penentuan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” ucap Entjik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini