
Persidangan Korporasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri
PT Recapital Asset Management, sebuah perusahaan manajemen aset yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), mengakui bahwa hingga saat ini belum menerima undangan resmi untuk menghadapi persidangan. Perusahaan ini bersama sembilan manajer investasi lainnya akan menjadi terdakwa korporasi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, perusahaan ini telah memiliki status tersangka sejak pertengahan 2021. Sidang perdana terdakwa korporasi akan digelar pada tanggal 29 Agustus 2025. Informasi ini dikonfirmasi melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Utama PT Recapital Asset Management, Alvin Pattisahusiwa, menyampaikan bahwa meskipun informasi tentang sidang telah beredar di media, pihaknya belum menerima undangan resmi dari lembaga hukum. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini, ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena belum melihat langsung surat undangan tersebut.
“Saya belum bisa banyak berkomentar karena belum melihat sendiri undangannya. Jika ada, kami akan mencoba memperhatikannya dan menghormati semua proses hukum,” ujar Alvin saat ditemui di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (25/8).
Alvin menambahkan bahwa pihaknya belum menunjuk kuasa hukum secara spesifik karena belum ada undangan persidangan yang diterima. Namun, Recapital Asset Management sudah memiliki rekanan kuasa hukum yang dapat membantu dalam proses hukum nanti.
Lebih jauh, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa FB, selaku Direktur Utama PT Recapital Asset Management, pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung secara aktif.
Dari sisi kepemilikan saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa 99% saham Recapital Asset Management dimiliki oleh PT Recapital Advisors. Sementara itu, sisanya dimiliki oleh PT Recapital Securities. PT Recapital Advisors diendalikan oleh PT Tripillar Guna Perkasa dengan kepemilikan saham sebesar 99,81%. Sisanya dipegang oleh Rosan Perkasa Roeslani.
Jika dilihat lebih mendalam, 73% saham Tripillar Guna Perkasa dikuasai oleh Rosan Roeslani, yang saat ini menjabat sebagai CEO Danantara dan Kepala BKPM. Sementara itu, Sandiaga Salahuddin Uno dan Elvin masing-masing memiliki kepemilikan saham sebesar 12% dan 15%.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas struktur kepemilikan saham dan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dana investasi. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi fokus utama bagi pihak-pihak terkait dalam menjalani prosedur hukum yang berlaku.



















































