Nasional Cukai Minuman Manis 2026: Berapa Tarifnya?

Cukai Minuman Manis 2026: Berapa Tarifnya?

28
0

Kesepakatan DPR dan Pemerintah tentang Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Meski demikian, besaran tarif yang akan dikenakan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR.

Kesepakatan ini diumumkan dalam hasil rapat pembahasan RAPBN 2026 yang digelar di Gedung DPR pada Jumat (22/8). Penetapan cukai tersebut sejalan dengan target peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7% menjadi sekitar Rp334,3 triliun.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa penetapan tarif akan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama aspek kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai tarif nantinya juga akan melibatkan Kementerian Kesehatan.

“Masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio saat berbicara di Jakarta, Jumat (22/8).

Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Selain cukai terhadap minuman berpemanis, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan diperkuat melalui beberapa kebijakan lain, antara lain:

  • Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT): Memperketat pengenaan cukai terhadap produk rokok dan tembakau.
  • Intensifikasi bea masuk perdagangan internasional: Meningkatkan pengawasan terhadap barang yang masuk dari luar negeri.
  • Penerapan bea keluar untuk hasil SDA (batu bara dan emas): Menambah pendapatan negara dari ekspor sumber daya alam.
  • Penegakan hukum atas peredaran BKC ilegal dan penyelundupan: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi cukai.
  • Pengawasan nilai barang ekspor: Memastikan harga ekspor sesuai standar yang ditetapkan.

Peran Komisi XI DPR dalam Pembahasan APBN 2026

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan bahwa pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis harus dilakukan setelah konsultasi dengan DPR. Hal ini menjadi bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), termasuk penambahan objek baru seperti MBDK.

“Ekstensifikasi BKC antara lain penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Misbakhun.

Asumsi Dasar RUU APBN 2026

Komisi XI DPR dan pemerintah telah menyepakati Asumsi Dasar RUU APBN 2026 setelah melalui pembahasan oleh Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit. Dengan adanya kesepakatan ini, rencana anggaran tahun depan dapat lebih jelas dan terarah.

Postur Penerimaan Negara Tahun 2026

Berikut adalah rincian postur penerimaan negara untuk tahun 2026:

  • Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
  • Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
  • Pajak: Rp2.357,7 triliun
  • Kepabeanan & cukai: Rp334,3 triliun
  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Rp455,0 triliun
  • Hibah: Rp700 miliar

Dengan peningkatan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini