
Indonesiadiscover.com, Lumajang – Anggota DPR RI Kawendra Lukistian S.E M.Sn, lantang menegaskan, jika dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh satu rupiah pun dipotong, dengan alasan atau dalih apapun.
Hal itu ia utarakan pada media ini, Rabu (3/9/2025), pasca muncul pemberitaan dugaan praktik pemotongan dana PIP aspirasi dewan untuk pelajar di Lumajang, dengan dalih daftar ulang (agar memperoleh kembali) diperiode berikutnya dan uang lelah petugas.
Politisi partai Gerindra itu, memantapkan komitmennya, untuk masyarakat di dapil dengan penuh ikhtiar. Kata dia, apapun yang baik untuk rakyat, bakal ia emban sebagai bentuk amanah, dan diterima 100 persen ke tangan yang berhak.
“Aku ikhtiar buat dapil, apapun itu yang bisa kita bawa ke dapil, kita bawa ke dapil. Nggak boleh ada potongan dalam bentuk dalih apapun, itu dzalim namanya,” tegasnya.
Jauh hari iapun mengaku telah mengimbau/memberikan petunjuk kepada para timnya, agar tak melakukan perbuatan yang tercela.
“Intinya arahan saya (Mas Kawe -red), nggak Ada satu rupiah pun PIP yang boleh dipotong. Nggak boleh, karena ini perintah Bapak Prabowo langsung. Semua yang buat rakyat, harus buat rakyat,” imbuhnya.
Jika ditemukan, maka tak ragu akan ditindak tegas. Berikut Mas Kawe mengungkapkan, arahan Presiden RI Prabowo Subianto, dari atas/pusat sampai ujung bawah yang langsung bersentuhan dengan rakyat, agar tidak main-main dengan hak rakyat.
“Kita sama Bapak Prabowo dari atas sampai bawah lagi bersih – bersih. Kami memahami yang namanya bersih – bersih, debunya akan bertebaran ke mana-mana,” imbuhnya lebih lanjut.
Selebihnya Mas Kawe meminta, bila dikemudian hari ada petugas (PIP -red) yang memotong/meminta dengan dalih atau suatu alasan, agar jangan diberi. Disisi lain, untuk tim yang menjadi pelaksana kegiatan, diakui telah menerima haknya dalam konteks kinerja.
“Untuk tim yang benar-benar timku di dapil, aku sudah tekel dengan caraku, per bulan gitu lo,” pungkasnya.
Perlu diketahui, PIP aspirasi dewan adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan dari perjuangan anggota dewan (DPR/DPD/MPR) untuk membantu siswa kurang mampu di daerah pemilihannya agar tetap dapat bersekolah.
Berbeda dengan PIP reguler yang disalurkan langsung oleh Kementerian Pendidikan, PIP aspirasi memperjuangkan siswa yang belum masuk dalam daftar penerima program PIP reguler, sehingga bantuan ini dapat menjadi tambahan akses pendidikan bagi masyarakat.
Memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan ini termasuk penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Penulis. : Fin / Tim