Daerah Motif Bacok Tetangga di Padang Lumajang Terungkap. Pelaku Kalaf Dibakar Api Cemburu 

Motif Bacok Tetangga di Padang Lumajang Terungkap. Pelaku Kalaf Dibakar Api Cemburu 

31
0
Foto: Kapolres Lumajang memimpin konfercab Pers

Indonesiadiscoveri.com, Lumajang – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang bergerak cepat mengamankan pelaku pembacokan yang menewaskan Ahmad Zakaria (24), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka bacok di bagian kepala, mulut, dan leher di dekat rumah warga Desa Mojo, Kecamatan Padang, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku diketahui bernama AA (22), warga satu desa dengan korban. Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang tanpa perlawanan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa motif pelaku didasari rasa cemburu lama akibat dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

“Sekitar empat bulan lalu, korban sempat menjalin hubungan dengan istri pelaku. Persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pelaku masih menyimpan perasaan cemburu,” terang Kapolres.

Pemicunya, lanjut Kapolres, terjadi pada Senin malam (1/9/2025). Pelaku melihat status WhatsApp korban yang dianggap memanas-manasi.

“Tersangka merasa tersulut emosi setelah melihat status korban melalui handphone temannya. Dari situlah timbul niat untuk mencari korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis clurit dan memburu korban yang saat itu tengah melintas dengan sepeda motor bersama dua orang temannya.

“Korban dihadang, sementara dua temannya melarikan diri. Tersangka langsung mengejar dan membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Petugas yang mendapat laporan segera berkoordinasi dengan perangkat desa Kedawung. Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis :  Fin /tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini