Nasional PANI Umumkan Penambahan Modal Melalui Private Placement, Aguan Injeksi Rp 300 Miliar

PANI Umumkan Penambahan Modal Melalui Private Placement, Aguan Injeksi Rp 300 Miliar

28
0

Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) III oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI)

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), sebuah perusahaan properti yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau dikenal sebagai Aguan, mengumumkan rencana untuk melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) III. Aksi ini akan dilakukan pada 2 September 2025. Tujuan utama dari aksi korporasi ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan serta mendukung keberlangsungan usaha tiga entitas anaknya, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa, PT Panorama Eka Tunggal, dan PT Karunia Utama Selaras. Ketiga entitas tersebut masing-masing memiliki kepemilikan saham lebih dari 99%.

Dalam PMTHMETD III ini, perseroan akan menerbitkan sebanyak 20,91 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham dan harga pelaksanaan sebesar Rp 14.350 per saham. Seluruh saham baru tersebut akan diserap oleh PT Multi Artha Pratama, yang merupakan pemegang saham pengendali perusahaan. Setelah aksi ini, modal ditempatkan dan disetor perseroan akan meningkat menjadi Rp 1,69 triliun. Melalui aksi ini, Aguan melalui MAP (Modal Aksi Pribadi) merogoh kantong sebesar Rp 300 miliar.

Harga Pelaksanaan Mengacu pada Aturan BEI

Manajemen PANI menjelaskan bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD III mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sesuai aturan tersebut, harga pelaksanaan harus minimal 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa sebelum permohonan pelaksanaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa investor tetap mendapatkan nilai yang wajar dalam setiap transaksi.

Pembantahan terhadap Isu Rights Issue

Sebelumnya, PANI membantah kabar tentang rencana aksi korporasi Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Corporate Secretary Pantai Indah Kapuk Dua, Christy Grassela, menyampaikan bahwa hingga saat ini, perusahaan belum memiliki rencana untuk melaksanakan rights issue. Namun, ia memastikan bahwa PANI akan mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku jika perusahaan memiliki rencana untuk menggelar aksi tersebut.

Christy menegaskan bahwa rencana rights issue pada akhir tahun 2025 seperti yang diwartakan oleh media massa sepenuhnya merupakan rumor pasar, bukan pernyataan resmi dari perseroan. Ia juga menyebut bahwa perseroan senantiasa terbuka terhadap berbagai kemungkinan dan alternatif aksi korporasi, termasuk PMHMETD demi mendukung rencana ekspansi dan kelangsungan usaha jangka panjang PANI beserta anak usahanya.

Dinamika Bisnis Properti dan Kebutuhan Belanja Modal

Christy menambahkan bahwa bisnis yang dijalankan PANI dan anak usahanya di bidang properti memiliki dinamika industri yang sangat dinamis dan memerlukan belanja modal secara berkelanjutan. Adapun salah satu opsi yang terbuka saat ini adalah pembiayaan eksternal maupun internal. Hal ini menunjukkan bahwa PANI tetap fokus pada strategi pengembangan bisnis yang berkelanjutan dan adaptif terhadap kondisi pasar.

Berbagai Opsi Pendanaan yang Tersedia

Selain PMTHMETD, PANI juga mempertimbangkan berbagai opsi pendanaan lainnya, baik dari sumber internal maupun eksternal. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup guna mendukung proyek-proyek yang sedang berjalan serta rencana ekspansi di masa depan. Dengan adanya berbagai pilihan pendanaan, PANI dapat lebih fleksibel dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi kepentingan perusahaan dan para pemegang saham.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini