Ragam Dosen UGM Minta LMK Perbaiki Skema Royalti Musik untuk UKM

Dosen UGM Minta LMK Perbaiki Skema Royalti Musik untuk UKM

25
0

Polemik Royalti Musik dan Dampaknya pada Pelaku Usaha Kecil

Polemik terkait penarikan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masih menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Mekanisme yang dianggap tidak jelas serta kurangnya sosialisasi membuat kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha kecil. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan seputar kelayakan dan dampak dari penerapan aturan tersebut.

Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D., menyatakan bahwa kebijakan penyamarataan tarif royalti menjadi masalah utama. Menurutnya, kondisi ekonomi yang tidak stabil memperburuk beban bagi pelaku usaha dengan keuntungan terbatas. “Selama ini keuntungan mereka yang sudah kecil itu nanti akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan bayar royalti,” ujarnya.

Wayan menambahkan bahwa jumlah pengunjung yang menurun juga semakin menekan keberlangsungan usaha kecil. Akibatnya, sejumlah kafe dan restoran dengan profit minim memilih tidak memutar musik demi menghindari kewajiban royalti. Sebagian lainnya bahkan mengganti musik dengan suara-suara alam, meski rekaman tersebut juga berpotensi memiliki hak cipta.

Meskipun demikian, Wayan menekankan bahwa penarikan royalti tetap penting untuk melindungi karya seni. Selama ini, banyak pelaku usaha memanfaatkan musik untuk tujuan komersial tanpa memberikan imbalan kepada pencipta. “Alasannya karena mereka sudah berlangganan melalui YouTube ataupun Spotify. Sebenarnya langganan platform musik ini diperuntukkan untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.

Solusi yang Dapat Diterapkan

Wayan menilai penyelesaian persoalan ini memerlukan transparansi distribusi royalti dari LMK serta sosialisasi yang lebih luas. Ia juga mengusulkan adanya peninjauan ulang skema pembayaran royalti bagi pelaku usaha kecil, dengan model yang menyerupai sistem pajak progresif. “Jika seseorang pendapatannya kecil, dia kan nggak akan sampai kena rilis pajak yang paling tinggi sebagaimana halnya orang dengan pendapatan besar,” tegasnya.

Menurutnya, peraturan yang ada sejatinya sudah baik. Namun, tanpa sosialisasi yang memadai serta transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang, kebijakan penarikan royalti akan sulit diterima masyarakat, khususnya usaha kecil. Ia menyarankan agar LMK melakukan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang hak cipta dan tanggung jawab mereka dalam membayar royalti.

Tantangan dan Harapan

Dalam konteks yang lebih luas, masalah ini mencerminkan kesenjangan antara perlindungan hak cipta dan realitas ekonomi yang dihadapi pelaku usaha kecil. Meskipun kebijakan royalti bertujuan untuk menjaga keadilan bagi para pencipta, implementasinya harus disesuaikan dengan kemampuan finansial pelaku usaha.

Beberapa solusi alternatif seperti penggunaan sistem royalti berbasis pendapatan atau penghapusan tarif tetap bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan. Selain itu, kolaborasi antara LMK, pemerintah, dan pelaku usaha perlu ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan adil.

Dengan pendekatan yang lebih bijaksana dan komunikasi yang lebih terbuka, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlanjutan usaha kecil. Ini akan menjadi langkah penting dalam membangun lingkungan bisnis yang lebih sehat dan saling menghargai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini