
Revisi UU Haji dan Umrah Diharapkan Berdampak Positif bagi Pengusaha Travel
Pemerintah bersama DPR RI sedang mempersiapkan revisi terhadap Undang-undang yang mengatur pengelolaan ibadah haji dan umrah. Sidang paripurna untuk merevisi undang-undang ini direncanakan akan digelar pada hari Selasa, 26 Agustus 2025. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi berbagai pihak yang terlibat dalam industri perjalanan haji dan umrah.
Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Bandar Lampung menyambut baik rencana revisi ini, dengan harapan bahwa perubahan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi para pengusaha travel. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembentukan kementerian khusus yang akan mengelola ibadah haji dan umrah. Menurut Indah, staf administrasi di Biro Perjalanan Haji dan Umrah Asafi Tour Bandar Lampung, keberadaan kementerian khusus diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan.
“Selama ini proses birokrasi untuk perjalanan haji dan umrah terasa lambat,” ujar Indah. “Jika ada kementerian baru, semestinya pengelolaan lebih baik dan lebih cepat.”
Selain pembentukan kementerian, salah satu poin lain yang dibahas dalam revisi UU ini adalah perubahan batas usia minimal pendaftar haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Menurut Indah, hal ini justru akan memberikan manfaat bagi biro perjalanan haji dan umrah, karena memungkinkan jemaah yang lebih muda untuk ikut serta dalam perjalanan ibadah.
“Usia jemaah yang lebih muda akan memudahkan proses pendaftaran,” kata Indah. Ia menjelaskan bahwa selama ini, mekanisme pendaftaran haji dilakukan dengan menyerahkan berkas langsung ke Kementerian Agama (Kemenag). Sementara untuk umrah, data jemaah dilaporkan ke Kemenag setiap kali ada keberangkatan.
“Untuk haji, kami biasanya mengirim berkas langsung ke Kemenag,” jelasnya. “Sedangkan untuk umrah, data jemaah dikirim ke Kemenag setiap kali ada keberangkatan dari masing-masing kantor.”
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Total terdapat 768 poin DIM yang telah diserahkan oleh pemerintah pada 18 Agustus 2025 lalu. Di antaranya termasuk penghapusan Direktorat Haji dan Umrah untuk berdiri sendiri sebagai Kementerian, perubahan batas usia minimal calon jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun, serta diperbolehkannya petugas embarkasi haji dari non-muslim.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi akurat mengenai perubahan spesifik yang akan direvisi. Sidang paripurna terkait revisi UU Haji dan Umrah akan dilaksanakan di DPR RI pada 26 Agustus 2025 besok. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bisa memberikan solusi yang lebih efisien dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri haji dan umrah.