Nasional AFPI Jawab Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman Online

AFPI Jawab Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman Online

9
0

Tanggapan AFPI terhadap Tuduhan Kartel Bunga Pinjol

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons tuduhan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol. Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menilai bahwa tuduhan tersebut menciptakan opini publik yang merugikan anggota asosiasi. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AFPI selama ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam industri fintech.

Kasus dugaan kartel pinjol dimulai dari penyelidikan KPPU pada 2023 mengenai monopoli bunga utang yang diduga diatur oleh asosiasi pinjaman daring (pindar). Pada 2025, komisi menetapkan puluhan anggota AFPI sebagai terlapor dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha fintech peer to peer lending melakukan perjanjian penetapan harga.

Dalam sesi diskusi dengan media di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025, Kuseryansyah menjelaskan bahwa sejak AFPI dibentuk pada 2018, asosiasi ini memandang perlu menetapkan panduan tertulis atau code of conduct tentang besaran bunga. Langkah ini merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tujuan melindungi konsumen dari bunga tinggi yang sering kali diterapkan oleh pinjol ilegal.

Menurutnya, saat itu ada beberapa kasus yang merugikan konsumen, seperti praktik predatory lending—yaitu pemberian pinjaman dengan syarat, bunga, dan biaya yang tidak wajar dan menipu. Contohnya, pinjaman Rp 3 juta dalam beberapa bulan bisa menjadi Rp 30 juta. Oleh karena itu, AFPI membuat pembatasan bunga.

Pada awalnya, AFPI menerapkan batas bunga pinjaman sebesar maksimal 0,8 persen, lalu menurunkannya menjadi 0,4 persen pada 2021. Alasannya adalah agar tidak dianggap sebagai predatory lending dan lebih pro terhadap konsumen. Namun, surat keputusan kode etik tersebut kemudian dicabut pada Oktober 2023 setelah OJK menerbitkan aturan baru soal batas bunga pinjaman.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengatur penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Untuk pinjaman produktif ditetapkan maksimal manfaat bunga sebesar 0,1 persen, sedangkan pendanaan konsumtif maksimal 0,3 persen. Kuseryansyah menjelaskan bahwa sejak aturan ini terbit, code of conduct atau kode etik tidak lagi menjadi acuan bagi AFPI. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa bukti yang dianggap oleh KPPU seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Namun, kasus dugaan kartel bunga pinjol tetap diteruskan oleh KPPU.

Tahun ini, sebanyak 97 pindar anggota asosiasi ditetapkan sebagai terlapor. Dikutip dari laman KPPU, pada 14 Agustus 2025, komisi menggelar sidang dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh Investigator. Sidang akan kembali digelar pada 28 Agustus dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra mengatakan bahwa pelanggaran yang dituduhkan cukup serius yakni masalah kartel. Namun, ketika proses persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan ini adalah pelanggaran Pasal 5, dugaan pelanggaran praktek penetapan harga atau price fixing.

Ditha meminta KPPU menelaah kembali latar belakang penetapan bunga oleh AFPI. Menurutnya, asosiasi memang perlu menetapkan bunga karena belum ada kebijakan dari OJK. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan pengaturan batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh AFPI merupakan arahan dari OJK.

Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus untuk membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal. Pengaturan tersebut ditetapkan sebelum terbitnya SE OJK Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pinjaman online. Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, ketentuan batas maksimum yang ditetapkan AFPI tidak lagi berlaku dan sepenuhnya mengacu pada regulasi OJK.

Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa lembaganya tetap menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPPU. “OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU,” ucapnya.

Anastasya Levenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini