Nasional Kripto Jadi Agunan Bank, Indodax Soroti Manajemen Risiko

Kripto Jadi Agunan Bank, Indodax Soroti Manajemen Risiko

6
0

Usulan Aset Kripto sebagai Agunan di Bank Mengundang Perdebatan

Penggunaan aset kripto sebagai agunan atau jaminan dalam sistem perbankan kini menjadi topik yang menarik perhatian. Usulan ini mulai muncul dari kalangan pelaku industri kripto, termasuk para pemimpin perusahaan seperti Indodax dan Triv. Meski ada pro dan kontra, usulan ini dianggap memiliki potensi besar jika dikelola dengan baik.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyebut bahwa ide menjadikan aset kripto sebagai agunan pinjaman sangat menarik sekaligus menantang. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi katalis untuk memperkuat legitimasi kripto di Indonesia. Jika aset kripto diakui sebagai agunan, maka posisi mereka akan setara dengan instrumen keuangan lain seperti saham, deposito, atau surat berharga. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kripto dan memperluas penggunaannya.

Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 15 juta orang, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 30 triliun pada Juni 2025. Angka ini menunjukkan bahwa kripto bukan lagi sekadar pasar kecil, melainkan bagian penting dari perekonomian digital negara.

Namun, Oscar mengingatkan bahwa sifat aset kripto berbeda dengan agunan konvensional. Volatilitas harga yang tinggi membuat mekanisme penilaian (valuation), manajemen risiko, serta persyaratan margin harus dipersiapkan secara matang. Ia menyarankan agar bank dan regulator memastikan adanya mitigasi risiko, misalnya dengan membatasi penggunaan hanya pada aset yang lebih stabil seperti stablecoin.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, kripto sudah mulai diterima sebagai collateral dalam layanan keuangan tertentu. Namun, pengaturan risiko tetap diperlukan agar tidak terjadi kerugian yang besar bagi perbankan dan nasabah.

Bagi ekosistem kripto, jika diterapkan secara hati-hati, usulan ini bisa membuka peluang besar. Di satu sisi, masyarakat dapat memanfaatkan aset kripto yang dimiliki, bukan hanya disimpan, tetapi juga digunakan sebagai leverage untuk kebutuhan produktif. Di sisi lain, bank bisa menjangkau segmen nasabah baru dari kalangan digital native.

Oscar menekankan bahwa usulan ini berpotensi menjadi katalis positif, tetapi implementasinya harus disertai tata kelola risiko yang jelas. Kolaborasi antara regulator, perbankan, dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya membuka peluang, tetapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Perspektif dari CEO Triv

CEO Triv, Gabriel Rey, menilai usulan ini positif karena potensinya untuk meningkatkan jumlah peminjam di bank yang menggunakan agunan aset kripto. Ia menilai, hal ini bisa menambah pendapatan bank. Selain itu, nasabah bisa mengagunkan aset kripto seperti Bitcoin tanpa harus menjualnya untuk mendapatkan pinjaman.

Gabriel menjelaskan bahwa kripto mudah dilikuidasi. Jika terjadi non-performing loan, likuidasi bisa dilakukan secara cepat. Berbeda dengan jaminan seperti rumah atau tanah yang membutuhkan waktu lebih lama.

Kesimpulan

Usulan aset kripto sebagai agunan di bank masih menjadi topik yang kontroversial. Meski ada tantangan, seperti volatilitas harga dan risiko yang tinggi, ide ini memiliki potensi besar untuk memperkuat posisi kripto dalam sistem keuangan. Dengan tata kelola yang tepat dan kolaborasi antar pihak, kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keuangan dan memperkuat ekosistem digital.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini