
Ultimatum Pemkab Aceh Timur untuk Pemko Langsa Terkait Kompensasi BMD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur telah memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengenai kewajiban pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini dilakukan setelah sejumlah upaya komunikasi dan pemberian waktu tidak direspons dengan baik oleh pihak Pemko Langsa.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan bahwa batas waktu pembayaran kompensasi jatuh pada tanggal 2 September 2025. Jika hingga tanggal tersebut Pemko Langsa belum juga membayarkan kompensasi yang dimaksud, maka Pemkab Aceh Timur akan mengambil alih aset atau BMD yang menjadi hak daerah secara sepihak.
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup kepada Pemko Langsa. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka kami akan mengambil kembali aset yang menjadi hak daerah kami,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam pernyataannya.
Surat Peringatan yang Dikeluarkan
Surat peringatan bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 telah dikirimkan oleh Pemkab Aceh Timur dan ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, serta Deputi KPK. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang bernomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Pemko Langsa.
Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa langkah yang diambil ini bukan sekadar peringatan biasa, melainkan penegasan terhadap kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemko Langsa. Ia menyatakan bahwa Pemkab Aceh Timur tidak akan ragu untuk mengambil tindakan sepihak jika Pemko Langsa tetap mengabaikan kewajibannya.
Dasar Hukum dan Perjanjian Pengalihan Aset
Perjanjian pengalihan aset antara Pemkab Aceh Timur dan Pemko Langsa ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh, dengan diketahui oleh Gubernur Aceh. Namun, hingga saat ini, perjanjian tersebut belum sepenuhnya dipenuhi. Hal ini menjadi dasar bagi Pemkab Aceh Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pemko Langsa.
Beberapa poin penting yang menjadi dasar tindakan Pemkab Aceh Timur adalah:
- Perjanjian yang sudah ditandatangani tetapi belum direalisasikan.
- Tidak adanya respons dari Pemko Langsa terhadap surat-surat peringatan yang diberikan.
- Kewajiban hukum dan etika untuk memenuhi kompensasi yang telah disepakati.
Tindakan yang Dapat Diambil
Jika Pemko Langsa tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Pemkab Aceh Timur berhak melakukan beberapa tindakan, seperti:
- Mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah.
- Menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
- Mengajukan laporan resmi ke lembaga-lembaga terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesimpulan
Pemkab Aceh Timur telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Pemko Langsa untuk memenuhi kewajibannya terkait kompensasi atas pengalihan BMD. Namun, karena tidak ada respon yang signifikan, maka Pemkab Aceh Timur bersiap mengambil tindakan tegas. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga hak dan kepentingan masyarakat Aceh Timur.