Olahraga LaNyalla: Permenpora 14/2024 Ancam Ekosistem Olahraga Nasional

LaNyalla: Permenpora 14/2024 Ancam Ekosistem Olahraga Nasional

29
0

Kritik terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang Berpotensi Gangguhi Otonomi Organisasi Olahraga

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengungkapkan kekhawatiran terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Menurutnya, peraturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius dalam ekosistem olahraga nasional.

LaNyalla, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, menyatakan bahwa adanya inkonsistensi hukum dalam peraturan tersebut. Ia menilai bahwa peraturan menteri seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang secara jelas menjamin independensi organisasi olahraga.

“Permenpora ini memasukkan ketentuan yang justru membatasi independensi, misalnya kewajiban mendapatkan rekomendasi Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi,” ujarnya dalam rilis pers beberapa waktu lalu.

Potensi Gugatan Hukum

LaNyalla mengingatkan bahwa aturan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, organisasi olahraga bisa berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan undang-undang, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan intervensi pemerintah yang berlebihan. Menurutnya, hal ini berisiko menimbulkan sanksi dari federasi olahraga internasional. LaNyalla menyinggung Olympic Charter yang menekankan prinsip otonomi dan independensi organisasi olahraga.

“Permenpora dengan kontrol ketat terhadap tata kelola internal dianggap melanggar prinsip tersebut. IOC bisa menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap NOC Indonesia jika terjadi intervensi pemerintah. Dampaknya, atlet Indonesia bisa dilarang tampil membawa nama negara di ajang internasional,” tegas mantan anggota Dewan Penyantun KONI Jawa Timur ini.

Aspek Keuangan Dinilai Tidak Realistis

Selain isu hukum dan otonomi, LaNyalla juga mengkritisi aspek keuangan dalam Permenpora tersebut. Menurutnya, ketentuan larangan pengurus organisasi menerima honor dari dana hibah pemerintah tidak realistis.

“Alih-alih menyelesaikan masalah dualisme, justru berpotensi menimbulkan konflik baru. Aturan yang diberlakukan secara sepihak bisa memicu penolakan dari KONI daerah maupun induk cabor,” katanya.

Risiko Pecahnya Organisasi Olahraga

Lebih lanjut, LaNyalla menilai regulasi ini bisa memecah organisasi olahraga. Ia mengungkapkan adanya risiko munculnya dua kubu, yaitu yang patuh pada aturan Kemenpora dan yang menolak. Kondisi ini bisa mengganggu persiapan atlet, termasuk menuju multi-event seperti PON.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah harus lebih bijaksana agar tidak merusak fondasi otonomi dan kemandirian organisasi olahraga. Menurutnya, keseimbangan antara pengawasan dan kebebasan adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan perkembangan olahraga di tanah air.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini