Daerah Api Dendam Membara, Pelaku Penganiayaan di Pamekasan Ditangkap

Api Dendam Membara, Pelaku Penganiayaan di Pamekasan Ditangkap

39
0
dalam waktu 24 jam R pelaku penganiayaan berhasil diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.

Indonesiadiscover.com, Pamekasan – Pelaku penganiayaan terhadap pemilik toko/rumah di Desa Grujugan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berhasil di ringkus Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.

Diketahui pelaku inisial R (32 tahun) warga asal Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan

Tersangka R diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban inisial SB (58 tahun ) warga Dusun Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, di sebuah toko/rumah milik korban di Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Mendapati kejadian itu, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dikarenakan pelaku yang melakukan penganiayaan belum diketahui identitasnya, terang Kasihumas Polres Pamekasan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dan identitas pelaku.”Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku R.

“Pelaku R saat diamankan dirumahnya Dusun Tabugeh, Desa Montok Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wib”, jelas AKp Jupriadi pada awak media.

AKP Jupriadi mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi kronologi pelaku R melakukan penganiayaan terhadap korban SB dengan cara datang kerumahnya menggunakan sepeda motor Scoopy warna Putih, pelaku membawa 1 (satu) bilah pisau dapur yang disimpan di dalam saku celananya, kemudian R langsung melakukan penganiayaan terhadap korban SB, usai melakukan penganiayaan, pelaku R lalu melarikan diri.

Akibatnya penganiayaan, korban mengalami luka-luka dibagian leher, perut, paha dan telunjuk, sebutnya.

Lanjut AKP Jupriadi, motif dari kasus penganiayaan tersebut lantaran dendam sejak 1 (satu) tahun lalu, akibat pelaku di caci maki oleh korban.

Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik, terangnya.

Barang bukti yang diamankan petugas, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol M 3460 CG, satu bilah pisau dapur, 1 (satu) pasang sandal berwarna hitam dengan tali sandal berwarna hijau dan 1 (Satu) buah helm hitam kombinasi merah putih.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

 

Penulis : ayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini