
Solusi Mengatasi Tilang di Luar Kota Tanpa Hadir ke Pengadilan
Menghadapi tilang di luar kota bisa menjadi pengalaman yang menegangkan bagi seorang pengemudi. Namun, ada solusi resmi dan legal yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa perlu hadir ke pengadilan atau memberikan uang sogok kepada petugas.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, proses sidang tilang tetap dilakukan di lokasi terjadinya pelanggaran sesuai prinsip hukum yang berlaku. “Sidang pelanggaran dilakukan di tempat pelanggaran terjadi. Jadi tidak bisa digantikan. Sama seperti kejahatan, locus-nya di mana, di situlah disidangkan,” ujarnya.
Namun, meski sidang harus dilakukan di lokasi pelanggaran, Korlantas Polri telah menyediakan alternatif praktis agar pengendara tidak perlu kembali ke tempat kejadian. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah menggunakan skema denda titipan. Skema ini memungkinkan pelanggar membayar denda secara langsung ke bank, sehingga tidak perlu menunggu jadwal sidang.
Cara Membayar Denda Titipan
Cara pembayaran denda titipan cukup mudah dan legal. Pelanggar hanya perlu membayar denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Setelah itu, SIM dapat langsung diambil tanpa perlu mengikuti sidang.
Wibowo menekankan bahwa pengendara tidak boleh menyerahkan uang denda kepada petugas di lapangan karena hal ini melanggar aturan. “Itu salah, denda dibayarkan ke Bank BRI, dan bukti pembayarannya nanti dilampirkan di blangko tilang (warna merah). Bukti itu diserahkan ke petugas yang menilang sebagai pengganti barang bukti,” katanya.
Keuntungan Menggunakan Denda Titipan
Dengan menggunakan denda titipan, pengendara yang sedang melakukan touring atau bepergian jauh dapat lebih praktis dalam menyelesaikan tilang. Proses ini sah secara hukum dan menghindari proses sidang yang memakan waktu.
“Kewajiban sudah dianggap selesai setelah pembayaran denda titipan dilakukan,” jelas Wibowo. Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara yang ingin menyelesaikan masalah tilang tanpa repot-repot datang ke pengadilan.
Tips Penting Saat Kena Tilang
Jika Anda kena tilang di luar kota, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
- Jangan bayar denda langsung kepada petugas. Pastikan denda dibayarkan ke Bank BRI.
- Lampirkan bukti pembayaran ke blangko tilang warna merah.
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas yang menilang sebagai pengganti barang bukti.
- Pastikan pembayaran sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan tilang di luar kota secara legal dan efisien tanpa perlu hadir ke pengadilan. Solusi ini juga membantu mencegah tindakan tidak sesuai aturan seperti memberikan uang sogok kepada petugas.