Ragam Apa Itu Sertifikat Hijau?

Apa Itu Sertifikat Hijau?

137
0

Penjualan Listrik Berbasis Energi Baru Terbarukan Meningkat di Indonesia

PT PLN (Persero) mencatat peningkatan signifikan dalam penjualan listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) melalui layanan Renewable Energy Certificate (REC). Pada semester pertama tahun 2025, perusahaan berhasil menyalurkan listrik EBT sebesar 13,68 terawatt hour (TWh), yang merupakan kenaikan sebesar 14 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa peningkatan ini menunjukkan antusiasme tinggi dari industri dan pelaku bisnis terhadap penggunaan energi bersih. Hal ini juga menjadi bukti komitmen PLN dalam mendukung transisi energi nasional menuju Net Zero Emission. Ia menjelaskan bahwa REC adalah salah satu inovasi strategis untuk memenuhi kebutuhan listrik hijau pelanggan, khususnya di sektor industri dan korporasi.

“Layanan REC kami dirancang untuk memudahkan sektor bisnis dan industri dalam memenuhi permintaan pasar akan produk yang ramah lingkungan. PLN siap melayani kebutuhan listrik hijau dengan proses yang mudah, cepat, dan harga yang terjangkau,” ujarnya.

Apa Itu Renewable Energy Certificate (REC)?

REC adalah salah satu instrumen produk hijau inovasi PLN yang bertujuan untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang transparan, akuntabel, dan diakui secara internasional. Harga per unit REC atau sebesar 1.000 kilowatt hour (kWh) hanya sebesar Rp35 ribu.

Darmawan menegaskan bahwa semakin banyak perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang mempercayakan suplai listrik hijaunya melalui REC PLN. Dengan demikian, pihaknya optimis layanan listrik hijau ini akan terus berkembang.

Fungsi dan Manfaat Sertifikat Hijau

Menurut situs epa.gov, proyek energi terbarukan semakin populer di masa kini karena risiko krisis iklim yang semakin meningkat. Permintaan akan sumber energi yang bersih dan berkelanjutan dilakukan melalui penerbitan sertifikat hijau atau sertifikat energi baru terbarukan (EBT).

REC adalah instrumen berbasis pasar yang merepresentasikan hak kepemilikan sebuah perusahaan atas atribut lingkungan, sosial, dan non-tenaga lainnya dari pembangkit listrik terbarukan. Sertifikat ini mencakup jenis bahan bakar terbarukan yang digunakan, lokasi fasilitas penggunaan energi, nama proyek, model tahun proyek, nomor identifikasi unik sertifikat, kegunaan proyek tersebut saling berhubungan, kelayakan untuk mendapatkan sertifikasi atau standar portofolio terbarukan, hingga tingkat emisi sumber daya terbarukan.

Pemberian sertifikat ini menjadi indikator untuk membedakan dan melacak energi terbarukan dalam jaringan listrik. Selain itu, sertifikat ini menjadi atribut kelayakan perdagangan energi terbarukan dan diharapkan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas energi terbarukan.

Sertifikat Hijau sebagai Atribut Lingkungan Perusahaan

Sertifikat hijau digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki manfaat lingkungan dan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan adanya pencatatan jejak emisi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan dalam sertifikat hijau, perusahaan dianggap mampu mengontrol emisi gas rumah kaca tersebut di kemudian hari.

Sertifikat Diperjualbelikan

Salah satu hal menarik tentang sertifikat hijau adalah bahwa sertifikat ini tidak diberikan melalui peninjauan dan penilaian dari pihak yang berwenang. Sistem sertifikat yang berbasis pasar memberikan keleluasaan kepada seluruh konsumen yang mengklaim dirinya menggunakan energi terbarukan.

Perusahaan dapat membeli dan bahkan menjual sertifikat mereka di pasar terbuka, sehingga memungkinkan konsumen untuk mencapai tujuan energi terbarukan dan mengimbangi emisi karbon yang mereka keluarkan selama proses produksi. Meskipun dapat diperjual-belikan, sertifikat hijau sudah mendapatkan pengakuan secara internasional, bahkan di negara-negara Barat sudah mulai diterapkan sejak awal abad ke-21.

Penjualan Sertifikat Hijau di Indonesia

Di Indonesia, penjualan sertifikat hijau dikelola oleh PT PLN (Persero). Pada semester pertama tahun 2025, penjualan sertifikat hijau telah mencapai 13,68 terawatt hour (TWh), yang setara dengan total penjualan sebesar Rp47.880 triliun. Harga per unit REC atau sebesar 1.000 kilowatt hour (kWh) hanya sebesar Rp35 ribu.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini