
Edukasi Kader Kesehatan untuk Menangkal Pemasaran Susu Formula Tidak Etis
Tim Pengabdian Masyarakat (Abdimas) Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) dan Fakultas Teknik (FT) UPN Veteran Jakarta melakukan edukasi kepada kader kesehatan di Kecamatan Limo, Kota Depok. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menangkal pemasaran susu formula yang tidak etis serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menyusui secara eksklusif.
Edukasi dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Selasa (16/7/2025) dan Selasa (5/8/2025). Dalam pertemuan pertama, 20 kader kesehatan diberikan pemahaman mengenai manfaat menyusui, risiko penggunaan susu formula yang tidak tepat, serta ciri-ciri promosi susu formula yang tidak etis. Mereka juga diajarkan bagaimana cara melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang.
Materi disampaikan oleh dosen Keperawatan Maternitas FIKES UPN Veteran Jakarta, diikuti dengan diskusi interaktif bersama kader kesehatan. Tahap kedua dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), yang membahas temuan langsung dari kader di lapangan serta pembentukan tim satuan tugas (Satgas) solidaritas warga gempur pelanggaran susu formula (SIGAP SUFOR).
Kader kesehatan diminta untuk melaporkan aktivitas Puskesmas di wilayahnya, termasuk penemuan promosi susu formula yang tidak berizin dari kelurahan. Pemasaran susu formula yang tidak etis masih marak ditemukan baik secara daring maupun langsung ke konsumen.
Berdasarkan data PelanggaranKode.org, hingga 10 Agustus 2025, total laporan masuk terverifikasi mengenai pemasaran susu formula tidak etis mencapai 1.395. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang lebih ketat diperlukan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperketat aturan terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.
Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan. Dalam Pasal 33, disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Ketua Tim Pengmas, Rita Ismail menekankan pentingnya peran kader dalam memerangi pemasaran susu formula yang tidak etis. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam memperkuat kapasitas kader sebagai garda terdepan perlindungan praktik menyusui di komunitas.
“Peran kader sangat strategis dalam menyampaikan informasi yang benar dan mendampingi ibu agar tidak terpengaruh oleh promosi susu formula yang manipulatif,” ujar Rita dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/8/2025).
Kader akan bertugas memantau dan melaporkan jika ditemukan praktik pemasaran yang menyimpang di lingkungan mereka. Diharapkan, melalui kegiatan dan tim SIGAP SUFOR ini, kader tidak hanya menjadi penyambung informasi, tetapi juga pelindung utama hak bayi atas ASI, serta penggerak komunitas dalam menolak praktik promosi susu formula yang tidak etis.
“Program ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara institusi pendidikan dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, kritis, dan berpihak pada hak-hak ibu dan anak,” tambah Rita.
Tim Abdimas FIKES dan FT UPN Veteran Jakarta terdiri dari dosen dan mahasiswa seperti Rita Ismail, Eny Dewi Pamungkas, Dora Samaria, Lina Ayu Marcelina, Armansyah, Damora Rhakasywi, Mahira Salwa Aurelia, Ananda Rizkiati Ramadhani, Talitha Cahya Kemala, Erlia Nurbaiti Rosidi, Ridwan Bambang Rianto, dan Naufal Dery Pewanto.