
Realisasi Produksi Batu Bara Indonesia Semester Pertama 2025
Realisasi produksi batu bara di Indonesia pada semester pertama tahun 2025 mencapai 357,6 juta ton. Angka ini setara dengan 48,34 persen dari target produksi batu bara tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 739,67 juta ton. Dari total produksi tersebut, sebanyak 104,6 juta ton dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) kepada PLN sebagai bahan bakar pembangkit listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa capaian produksi batu bara hingga saat ini sudah mencapai hampir setengah dari target tahunan. Ia menjelaskan bahwa dari total target 739,67 juta ton, sejauh ini telah tercapai 357,6 juta ton. Hal ini menjadi indikasi positif terhadap kinerja sektor energi di tengah tantangan ekonomi global.
Selain itu, sebanyak 238 juta ton batu bara diekspor ke luar negeri, sedangkan 15 juta ton lainnya disimpan sebagai stok nasional. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Bahlil menekankan bahwa ekspor batu bara mencerminkan kemampuan industri dalam memenuhi permintaan internasional.
Tantangan Harga Batu Bara Dunia
Bahlil mengungkapkan bahwa harga batu bara dunia saat ini mengalami penurunan sekitar 25–30 persen. Penurunan ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan. Menurutnya, surplus pasokan terjadi karena penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara yang memberi ruang bagi para penambang untuk berproduksi selama tiga tahun.
Kondisi ini membuat pemerintah kesulitan dalam mengendalikan produksi batu bara domestik ketika harga turun. RKAB yang sudah disetujui tidak dapat diubah secara mendadak, sehingga memengaruhi stabilitas harga dan pendapatan negara.
Langkah Pemerintah untuk Stabilitas Harga
Menyikapi hal ini, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi RKAB sesuai permintaan DPR. Revisi ini dilakukan tanpa pandang bulu agar bisa menjaga stabilitas harga batu bara. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dengan hati-hati, terutama jika harga belum membaik.
Menurutnya, menjaga harga batu bara yang stabil akan memberikan dampak positif bagi pendapatan negara dan juga keuntungan bagi para pelaku usaha. Selain itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan batu bara harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
Perubahan Sistem Persetujuan RKAB
Untuk memastikan pengelolaan yang lebih efektif, Kementerian ESDM meminta perusahaan tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang baru pada Oktober. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII tentang perubahan sistem persetujuan RKAB.
Sistem baru ini mengubah dari yang sebelumnya disetujui tiga tahun sekali menjadi satu tahun sekali. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan produksi batu bara, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik, ekspor, dan stabilitas harga batu bara di pasar global. Pembaruan regulasi diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam yang vital bagi perekonomian Indonesia.