Ragam Pembajakan Truk Tangki Solar 14.000 Liter di Jalan Tol Tangerang-Merak, Dua Anggota...

Pembajakan Truk Tangki Solar 14.000 Liter di Jalan Tol Tangerang-Merak, Dua Anggota Ormas Terancam Hukuman Mati

34
0

Pembajakan Truk Tangki Berisi Solar di Jalan Tol Tangerang-Merak, Dua Anggota Ormas Terancam Hukuman Mati

Pada 24 Juli 2025, terjadi aksi pembajakan truk tangki yang membawa muatan solar sebanyak 14.000 liter di jalan tol Tangerang-Merak. Aksi ini dilakukan oleh sekelompok pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kini terancam hukuman mati.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Keenam tersangka yang ditangkap adalah JA (35), MR (35), SU (47), HA (38), AS (38), dan FL (55). Dari keenam orang tersebut, AS merupakan anggota dari Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Banten, sedangkan FL berasal dari organisasi Grib Jaya Lebak.

Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, aksi pembajakan ini dilakukan setelah komplotan tersebut merencanakan perampokan dengan mengawasi target di rest area Balaraja. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Terios untuk mengejar truk tangki yang mereka incar. Saat tiba di lokasi, para pelaku memaksa sopir dan kernet truk untuk turun dengan ancaman senjata api.

Setelah berhasil menguasai truk, AS dan JA membawa kendaraan tersebut ke penadah di daerah Kramatwatu, Serang. Solar yang dicuri lalu dijual sebanyak 14.000 liter dengan total nilai Rp 110.000.000. Uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada masing-masing pelaku sebesar Rp 11.500.000.

Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, sopir dan kernet truk melaporkan kejadian ke Polda Banten. Tim Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka di lokasi berbeda di Kabupaten Lebak. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari dua tersangka lainnya yang dianggap sebagai otak utama dari aksi ini, yaitu RH dan KK.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan ini juga pernah melakukan aksi serupa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak tiga kali. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Namun, jika dianggap memiliki unsur kesengajaan dan kerusakan besar, hukuman bisa dinaikkan menjadi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri penadah yang telah diketahui lokasinya. Dian menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menangkap pelaku yang belum tertangkap dan memberikan keadilan bagi korban.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini:

  • Jumlah solar yang dicuri: 14.000 liter.
  • Nilai total solar yang dijual: Rp 110.000.000.
  • Uang yang dibagikan kepada pelaku: Rp 11.500.000 per orang.
  • Pasal yang digunakan: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
  • Ancaman hukuman: Penjara maksimal sembilan tahun, bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
  • Ormas terlibat: KKPMP Banten dan Grib Jaya Lebak.

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan di jalur-jalur tol, terutama di wilayah yang rawan aksi kriminal. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal seperti pembajakan tidak akan dibiarkan begitu saja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini