Nasional Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Akan Perbaiki 7 OPD Ini

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Akan Perbaiki 7 OPD Ini

38
0

Perombakan Pejabat Eselon III dan IV di Maluku Utara

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, akan segera melakukan pelantikan dan perombakan terhadap pejabat eselon III dan IV dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan setelah adanya surat rekomendasi teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa perombakan ini akan menargetkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Beberapa OPD yang akan menjadi fokus dalam perubahan ini antara lain:

  • Dinas Pertambangan
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag)
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengonfirmasi rencana perombakan tersebut saat diwawancarai di halaman kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (11/8/2025). Ia menjelaskan bahwa izin dari Kementerian Dalam Negeri sudah disampaikan sejak Kamis pekan lalu, namun proses finalisasi masih sedang berlangsung.

“Kami masih menunggu proses akhir dari pihak terkait,” ujarnya.

Sementara untuk jabatan eselon II, Zulkifli menegaskan bahwa masih dalam tahap administrasi dan mencakup berbagai OPD secara acak. Menurutnya, perubahan yang dilakukan saat ini hanya terbatas pada eselon III dan IV.

“Ini kan eselon III dan IV. Untuk eselon II masih dalam proses administrasi, dan cakupan OPD-OPD pun random,” tambahnya.

Jika seluruh izin dan persyaratan telah rampung, pelantikan pejabat eselon III dan IV diperkirakan akan digelar pada hari Kamis atau Jumat mendatang. Perubahan ini tidak hanya berupa pergantian posisi, tetapi juga bisa berpotensi terjadi pemberhentian terhadap sejumlah pejabat.

Zulkifli menambahkan bahwa proses mutasi ini merupakan tindak lanjut dari uji kompetensi dan wawancara yang telah dilakukan oleh BKD. Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ibu Gubernur selalu mengikuti ketentuan mutasi ASN. Jadi ini bukan keputusan mendadak, tetapi melalui tahapan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia berharap pelantikan ini dapat memperkuat kinerja OPD, terutama dalam mengejar target pembangunan tahun 2025 serta mempersiapkan program strategis untuk tahun 2026. Dengan perubahan ini, diharapkan kinerja pemerintahan dapat lebih optimal dan efektif dalam melayani masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini