
Pengertian Girik dan Pentingnya Konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM)
Girik adalah dokumen yang biasanya dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, girik bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah secara hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami cara mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, dokumen seperti girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya hanya bisa menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah. Untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah, proses konversi dari girik ke SHM harus dilakukan.
Tahapan Mengubah Girik Menjadi SHM
Proses konversi girik menjadi SHM terbagi menjadi dua tahapan utama: pertama di kantor desa atau kelurahan, dan kedua di Kantor Pertanahan (Kantah). Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan
Sebelum melanjutkan ke Kantah, pemilik tanah harus menyiapkan beberapa dokumen penting:
Surat Keterangan Tidak Sengketa: Diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tidak dalam sengketa. Surat ini harus disertai tanda tangan saksi-saksi, seperti RT dan RW setempat. Jika tidak ada RT/RW, saksi bisa berasal dari tokoh adat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen ini berisi riwayat penguasaan tanah sejak awal pencatatan di kelurahan sampai saat ini, termasuk proses peralihan tanah.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Mencantumkan tanggal penguasaan tanah.
2. Mengurus di Kantah
Setelah dokumen lengkap di kelurahan, pemilik tanah dapat melanjutkan ke Kantah dengan langkah-langkah berikut:
Mengajukan permohonan sertifikat: Persyaratan yang dibutuhkan antara lain formulir permohonan yang sudah diisi, surat kuasa jika dikuasakan, foto kopi identitas pemohon, serta bukti pemilikan tanah.
Pengukuran ke lokasi: Setelah berkas lengkap, petugas akan melakukan pengukuran tanah sesuai batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon.
Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran dicetak dan dipetakan di BPN, lalu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Penelitian oleh Petugas Panitia A: Proses ini dilakukan oleh petugas BPN dan lurah setempat untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
Pengumuman Data Yuridis: Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan selama 60 hari di kantor kelurahan dan BPN.
Terbitnya SK Hak Atas Tanah: Setelah masa pengumuman selesai, SK Hak Atas Tanah diterbitkan, dan SHM langsung dikeluarkan.
Pembayaran BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dibayarkan sesuai luas tanah yang dimohonkan, dengan besaran tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat: SK Hak kemudian dilanjutkan proses penerbitan sertifikat di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan sertifikat: Sertifikat dapat diambil di loket BPN. Waktu penyelesaian rata-rata mencapai 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Biaya Mengubah Girik Menjadi SHM
Biaya konversi girik menjadi SHM dihitung berdasarkan luas bidang tanah, fungsi penggunaan, dan lokasi. Contohnya:
Untuk tanah seluas 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi biaya sebesar Rp 250.000. Rincian: biaya pengukuran Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Untuk tanah seluas 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi biaya sebesar Rp 330.000. Rincian: biaya pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Untuk simulasi perhitungan lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.