
Penegasan BKN: Batas Waktu Pengajuan PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Sampai 20 Agustus
Batas waktu pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah ditetapkan hingga tanggal 20 Agustus 2025. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dalam beberapa kesempatan terkini. Penegasan ini dilakukan setelah adanya arahan dari pihak tertinggi yang menunjukkan bahwa proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 hanya akan berlangsung hingga Oktober 2025.
Pengajuan formasi PPPK paruh waktu telah dibuka sejak tanggal 1 Agustus 2025 dan tidak akan ada perpanjangan waktu. Formasi ini khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi pada seleksi tahun lalu. Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan upah sesuai kemampuan anggaran instansi. Skema ini dapat diikuti oleh non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik untuk PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil mendapatkan formasi. Selain itu, non-ASN di luar database BKN yang pernah mengikuti seleksi PPPK juga tetap memiliki peluang untuk dipertimbangkan.
Proses pengisian formasi dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Tahapan dimulai dari pendataan tenaga non-ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). SIASN menampilkan peserta seleksi tahun 2024 yang belum mendapatkan formasi, termasuk kategori guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Setelah itu, instansi melakukan pemetaan kebutuhan jabatan teknis sesuai lokasi penempatan, seperti Jabatan Fungsional Guru di Dinas Pendidikan atau Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan. Bagi non-ASN yang tidak diusulkan, instansi wajib memberikan alasan resmi disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan alokasi kebutuhan bagi setiap instansi dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan, dan jumlah kebutuhan. Tahap berikutnya adalah pengolahan hasil seleksi oleh Panitia Seleksi Nasional dan pengumuman resmi dari instansi.
Tenaga non-ASN yang dinyatakan lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing. Setelah semua proses selesai, instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN. Usulan yang disetujui akan diterbitkan persetujuan teknis, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk masa kerja satu tahun.