
Pasangan Rato-Ramadian Resmi Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka
Pada Rabu malam (6/8/2025), pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian secara resmi ditetapkan sebagai peserta pilkada ulang Kabupaten Bangka. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai proses mediasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Nasdem dan Partai Golkar ini sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terdapat permasalahan terkait ijazah paket C milik Rato Rusdiyanto. Namun, setelah melalui proses mediasi dan pemeriksaan surat keterangan mengenai ijazah tersebut, pasangan ini akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, menyampaikan bahwa proses penetapan pasangan calon telah berjalan sesuai hasil sidang mediasi tertutup dan terbuka yang digelar Bawaslu. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi langsung mengenai keabsahan ijazah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Dengan penambahan pasangan ini, jumlah peserta pilkada ulang Kabupaten Bangka meningkat dari empat pasangan menjadi lima pasangan calon. Rato-Ramadian mendapatkan nomor urut kelima dalam daftar peserta pilkada ulang tersebut.
Sinarto menjelaskan bahwa proses penetapan pasangan calon ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk validitas dokumen dan kepatuhan terhadap aturan pemilu. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil.
Daftar Pasangan Calon yang Tercatat
Berikut adalah daftar lima pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pilkada ulang Kabupaten Bangka:
- Fery Insani – Syahbudin
- Naziarto – Usnen
- Aksan Visyawan – Rustam Jasli
- Andi Kusuma – Budiyono
- Rato Rusdiyanto – Ramadian
Setiap pasangan calon akan mengikuti tahapan kampanye yang telah disosialisasikan oleh KPU. Proses kampanye ini dilaksanakan dengan format baru, mengingat ada tambahan satu pasangan calon.
Latar Belakang Pilkada Ulang
Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025 dilakukan karena pada pilkada serentak tahun 2024 lalu, pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap proses pemilihan sebelumnya, sehingga diperlukan pengulangan pemilihan untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Proses pemilihan ulang ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon untuk bersaing secara fair dan menjunjung nilai-nilai demokrasi. Seluruh masyarakat diharapkan dapat memperhatikan proses pemilu ini dengan penuh tanggung jawab dan partisipasi aktif.


















































