
Mantan Menteri Agama Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Penambahan Kuota Haji 2024
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hadir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (7/8). Kehadirannya merupakan bagian dari proses klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan penambahan kuota haji tahun 2024. Ia menghadapi pemeriksaan untuk memberikan penjelasan terkait proses pengaturan kuota haji selama masa jabatannya.
Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi, menjelaskan bahwa kedatangan mantan Menag tersebut menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. “Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Anna juga menyampaikan bahwa pembagian kuota haji selama masa jabatan Yaqut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak instan dan memerlukan keterlibatan banyak pihak serta tahapan administratif yang cukup kompleks.
“Proses penambahan kuota haji bukanlah hal yang mudah. Ada berbagai langkah yang harus dilalui dan melibatkan beberapa pihak,” tambah Anna. Ia menekankan bahwa Yaqut akan menjelaskan secara rinci bagaimana proses tersebut berjalan, karena tidak bisa dilakukan dalam satu waktu.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) jabatan yang menunjukkan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Agama. “Itu SK jabatan tentang tugas dan kewajiban sebagai menteri,” jelas Anna.
Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.28 WIB. Ia mengatakan bahwa dirinya diminta untuk memberikan penjelasan terkait pembagian kuota haji. “Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” ujar Yaqut saat tiba di lokasi.
Yaqut mengakui bahwa ia membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama sebagai salah satu dokumen pendukung. “Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh informasi terkait materi pemeriksaan akan disampaikan langsung kepada penyelidik. “Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga ditanya mengenai kemungkinan adanya politisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, ia menepis spekulasi tersebut. “Saya enggak tahu ya,” jawabnya singkat.
Proses Pengambilan Keterangan oleh KPK
Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji. Selama pemeriksaan, Yaqut memberikan penjelasan lengkap mengenai mekanisme pengaturan kuota haji selama masa jabatannya. Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Yaqut antara lain:
- Pembagian kuota haji dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Proses penambahan kuota memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.
- Dokumen seperti SK jabatan digunakan sebagai bukti tugas dan kewenangan.
- Semua informasi akan disampaikan langsung kepada penyelidik tanpa diketahui publik.
Kehadiran Yaqut di KPK menunjukkan komitmen untuk menjalani proses hukum secara profesional. Meskipun ada spekulasi mengenai kemungkinan politisasi, Yaqut tetap menjaga sikap tenang dan fokus pada penjelasan yang diberikan. Dengan demikian, proses penyelidikan dapat berjalan lebih lancar dan mendapatkan hasil yang objektif.