
Penangkapan Pelaku TPPO di Subang
Sejumlah remaja perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di tempat hiburan malam di Kabupaten Subang. Kejahatan ini diduga dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kesulitan ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Subang, Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa para korban TPPO berasal dari daerah Karawang, Cianjur, dan Garut. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sehari sebelumnya di Polres Subang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari razia gabungan yang dilakukan pada Jumat 1 Agustus 2025 lalu. Petugas memeriksa tujuh tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga remaja perempuan yang bekerja di tiga tempat karaoke yang berkedok rumah makan. Ketiganya dipekerjakan sebagai pemandu lagu sekaligus perempuan penghibur bagi pengunjung laki-laki dewasa.
Dony menjelaskan bahwa ketiga pemilik tempat tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO. Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16-17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di warung remang-remang milik mereka.
Tersangka terdiri dari tiga orang dengan inisial DMS (39) dan AK (37), warga Subang yang merupakan pemilik Rumah Makan (RM) Flamboyan dan RM Wulansari. Seorang lainnya adalah SWA (33), warga Karawang yang merupakan pemilik RM Susan.
Selain itu, Kapolres juga menyebutkan inisial para korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh petugas. Mereka adalah WA (17) asal Karawang yang bekerja di RM Flamboyan, TOZ (17) asal Cianjur yang bekerja di RM Susan, dan NS (16) dari Garut yang bekerja di RM Wulansari.
Menurut Dony, para korban diduga dipekerjakan tanpa perlindungan hukum, upah layak, serta dalam lingkungan kerja yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan. Ia menilai TPPO dan aktivitas tempat hiburan malam di Jalur Pantura meresahkan warga setempat.
Iming-Iming Gaji Besar
Menurut keterangan para korban, mereka diiming-imingi pekerjaan ringan tetapi dengan bayaran besar. Namun, ternyata mereka dipekerjakan di tempat hiburan malam sebagai pemikat tamu agar tertarik berkunjung ke tempat karaoke tersebut. Jenis pekerjaan ini dinilai tidak sesuai dengan usia para korban, sehingga dapat merusak masa depan mereka.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita mengungkapkan rasa apresiasi terhadap langkah cepat Polres Subang dalam mengungkap praktik keji ini. Menurutnya, ini bukan sekadar kasus kriminal, tapi menyangkut nasib anak-anak kita.
Ke depannya, Bupati berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah TPPO di Subang. Upaya yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam.
Lebih lanjut, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0605/Subang Letnan Kolonel (Czi) Asep Saepudin mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Langkah ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali di Subang.