Ragam Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Minta Pengurangan Hukuman untuk Anak dan Kesehatan

Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Minta Pengurangan Hukuman untuk Anak dan Kesehatan

34
0

Permohonan Keringanan Hukuman dari Terdakwa Kasus Situs Judi Online

Dalam sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi dalam proses persidangan terkait kasus beking situs judi online. Sidang ini berlangsung pada Rabu (6/8/2025), dan Tony meminta agar perhatian majelis hakim diberikan terhadap kondisi keluarganya, termasuk anak-anak dan kesehatannya.

Dengan suara pelan dan nada penuh harapan, Tony berharap bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri serta menjalani kehidupan yang lebih baik. Ia juga memohon agar bisa segera kembali ke rumah dan memberikan perawatan serta bimbingan kepada anak-anaknya.

“Saya mohon belas kasih Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri, merawat anak-anak dan kesehatan saya,” ujar Tony saat berbicara di ruang sidang.

Dalam pleidoinya, ia mengakui bahwa tindakannya bersalah dan menyatakan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi. Hal serupa juga disampaikan oleh istrinya, Adriana Angela Brigita. Tony menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik jika diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.

“Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa menjadi manusia yang lebih baik. Saya mohon Yang Mulia, putusan yang seringan-ringannya agar saya bisa pulang cepat dan menebus kesalahan dengan perbuatan yang baik,” tambahnya.

Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator dalam kasus melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia mengaku telah menerima uang tunai sebesar Rp 36 miliar sebagai imbalan pengamanan situs tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak berwajib beserta uang pribadinya sebesar Rp 17 miliar.

“Saya kembalikan utuh ke polisi tanpa sepeserpun saya gunakan,” jelas Tony.

Selain itu, ia juga meminta agar istrinya dilepaskan dari segala tuntutan. Tony menilai bahwa dalam fakta persidangan, istri dia tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Ia khawatir jika istri juga dihukum, maka anak-anak mereka akan kehilangan dukungan dari kedua orang tua.

“Biarkan saya yang dihukum, jangan istri saya. Saya khawatir anak-anak kami kehilangan kami berdua di saat mereka membutuhkan kasih sayang dan bimbingan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Tony dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Tuntutan ini didasarkan pada kepastian hukum bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memuat unsur perjudian.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan, seperti bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.

Struktur Perkara Kasus Situs Judi Online

Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melibatkan empat klaster terdakwa. Klaster pertama terdiri dari para koordinator, seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua mencakup para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga terdiri dari agen situs judi online, seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.

Sementara itu, klaster keempat mencakup para pelaku tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini