
Warga Kuningan Terancam Kehilangan Akses Layanan Kesehatan
Sebanyak 39.000 warga Kabupaten Kuningan yang sebelumnya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menghadapi ancaman kehilangan layanan kesehatan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan akses layanan kesehatan secara berkala.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Kuningan, H. Toto Toharudin, menjelaskan bahwa penonaktifan PBI merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Sementara itu, pembiayaan Jamkesda menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih intensif antara pihak pusat dan daerah agar proses validasi serta pembaruan data peserta dapat dilakukan dengan cepat.
“Berdasarkan catatan, peserta yang tercoret adalah masyarakat pengguna layanan Puskesmas. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan saat ini akun pengelolaan data akan dibagi ke lima wilayah Dapil. Masing-masing didampingi satu PIC untuk mempercepat reaktivasi,” ujarnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Toto, hambatan teknis utama selama ini disebabkan oleh keterbatasan akses akun input data. Namun, kini distribusi akun dan penugasan personel di tiap wilayah diharapkan menjadi solusi percepatan dalam proses reaktivasi.
Dampak Penghentian Fasilitas Kesehatan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan, H. Edi Martono, menyampaikan bahwa dampak penghentian fasilitas kesehatan dirasakan langsung oleh peserta yang sebelumnya mendapat layanan langsung di lapangan. Dalam hal ini, Dinkes tetap memberikan pelayanan rawat jalan di Puskesmas. Namun, untuk rujukan, peserta harus menunggu sampai status BPJS mereka kembali aktif.
“Beberapa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) turut terdampak, padahal mereka sangat membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama fasilitas kesehatan tersebut dapat dirasakan oleh yang berhak memperolehnya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menjaga keberlangsungan akses kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” paparnya.
Respons Cepat dari Pemerintah Daerah
Menyikapi permasalahan ini, Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, segera melakukan langkah konkret melalui rapat koordinasi (Rakor) di Aula Dinkes. Kegiatan Rakor tersebut bertujuan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI. Hal ini dinilai dapat mengganggu sistem pelayanan kesehatan dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Apalagi, sebanyak 39.000 data peserta PBI tercoret dari sistem. Jika tidak segera ditangani, ini bisa menimbulkan pengaruh terhadap APBD. Oleh karena itu, pentingnya membangun sinergitas lintas sektor antara Dinsos dan Dinkes dengan dukungan seluruh kepala Puskesmas agar proses reaktivasi kepesertaan bisa dipercepat. Apabila tidak segera aktif kembali, maka pembiayaan akan dialihkan ke Jamkesda yang berisiko menguras anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
“Dalam hal ini, kami inginkan masyarakat yang tercoret bisa segera kembali masuk ke sistem. Kita harus bertindak cepat,” tegas Bupati.