
Penunjukan Tiga Komandan Pasukan Elite TNI sebagai Panglima Korps
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menunjuk tiga komandan pasukan elite TNI untuk menjabat sebagai panglima korps, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025. Dalam keputusan tersebut, Mayjen Djon Afriandi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI Angkatan Darat kini ditunjuk menjadi Panglima Korps Pasukan Khusus (Pangkopassus).
Selain itu, Mayjen (Mar) Endi Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Marinir (Dankormar) kini diangkat menjadi Panglima Korps Marinir (Pangkormar). Sementara itu, Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) kini ditunjuk menjadi Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Pangkorpasgat). Nomenklatur Kopasgat juga mengalami perubahan nama menjadi Korpasgat.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan adanya surat keputusan Panglima TNI tersebut. Dengan peningkatan status jabatan tersebut, diperkirakan seluruh komandan pasukan elite yang sebelumnya menjabat sebagai bintang dua akan menerima kenaikan pangkat menjadi bintang tiga.
Ketiganya akan dilantik oleh Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dalam Upacara Kehormatan Militer dan Validasi Organisasi di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada hari Ahad (10/8/2025). Sebanyak puluhan ribu prajurit TNI dari tiga matra akan melakukan defile dan unjuk kebolehan disertai alutsista kepada para tamu undangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025.
Dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2025, Presiden Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat. Sebelumnya, posisi tersebut disebut “komandan jenderal” dengan pangkat bintang dua, kini berubah menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres Nomor 84 Tahun 2025.
Perubahan Struktur dan Nomenklatur TNI
Perubahan struktur organisasi TNI ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi antar satuan militer. Dengan peningkatan status jabatan, para komandan pasukan elite akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing korps.
Selain itu, perubahan nomenklatur juga bertujuan untuk menyelaraskan istilah dan struktur organisasi TNI dengan standar internasional. Hal ini akan mempermudah komunikasi dan kerja sama dengan institusi militer lainnya, baik secara nasional maupun internasional.
Pelantikan dan Upacara Kehormatan Militer
Pelantikan ketiga komandan pasukan elite TNI akan digelar dalam sebuah upacara kehormatan militer yang melibatkan banyak prajurit dari tiga matra. Upacara ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para komandan, tetapi juga menjadi ajang memperlihatkan kemampuan dan kesiapan TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Dalam acara tersebut, prajurit TNI akan menampilkan defile dan unjuk kebolehan, termasuk penggunaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang akan menunjukkan kesiapan operasional mereka. Acara ini juga menjadi kesempatan bagi para tamu undangan untuk melihat langsung kemampuan dan kekuatan TNI.
Reaksi dan Harapan Masyarakat
Penunjukan dan pelantikan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari para mantan prajurit TNI yang merasa bahwa langkah ini memberikan penghargaan yang layak bagi para komandan pasukan elite. Selain itu, masyarakat juga berharap agar peningkatan status jabatan ini dapat diikuti dengan peningkatan kualitas latihan dan persiapan para prajurit TNI.
Harapan lainnya adalah bahwa kebijakan ini akan menjadi awal dari transformasi lebih lanjut dalam struktur dan tata kelola TNI, sehingga lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai garda terdepan pertahanan negara.