
Penyegelan Kantor KONI Sumbar Dikaitkan dengan Persoalan Dana Hibah
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat, Ronny Pahlawan, melaporkan tindakan penyegelan kantor KONI Sumbar oleh sekelompok orang ke Polda Sumatera Barat. Penyegelan terjadi pada Senin (28/7/2025) dan dilakukan oleh sejumlah orang dari Forum Pejuang Olahraga yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor). Mereka memaksa pegawai keluar dan menggembok pintu kantor di Jalan Rasuna Said, Kota Padang, dengan rantai serta menempelkan tulisan “KONI SUMBAR DISEGEL”.
Laporan dugaan pidana penyegelan kantor KONI Sumbar ini sudah diajukan ke Polda Sumbar. Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Ronny menyatakan bahwa penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa surat tugas atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pihaknya memutuskan membuat laporan setelah berkoordinasi dengan tim hukum. Tindakan ini dinilai telah mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi olahraga di Sumbar.
Menurut Ronny, beberapa pelaku yang terlibat diketahui merupakan akademisi dan pelaku olahraga, namun tidak membawa mandat resmi dari masing-masing cabor. Sebagian di antaranya juga dosen, tetapi aksi ini tidak dilakukan atas kapasitas resmi sebagai pengurus cabor.
Ronny menilai tindakan itu sebagai pelanggaran hukum, terutama merujuk pada Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindak pidana, termasuk perbuatan melawan hukum dan tidak menaati perintah pejabat.
“Penyegelan ini bukan sekadar protes biasa, tapi sudah masuk ranah pidana dan mengganggu aktivitas organisasi serta pelayanan publik di bidang olahraga,” tegas Ronny.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional untuk menjaga wibawa KONI dan kelangsungan aktivitas olahraga di Sumbar. “Kami mengimbau semua pihak mengedepankan mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak yang merugikan organisasi,” ucapnya.
Alasan Penyegelan
Sementara itu, Koordinator Forum Pejuang Olahraga, Arfan Rosyda, menyebut penyegelan dilakukan karena tidak ada respons dari Ketua KONI Sumbar terhadap ajakan dialog. “Kami sudah mengajak duduk bersama, tapi tidak ada iktikad baik. Kami melihat kondisi olahraga Sumbar sudah kacau balau,” ujar Arfan.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum penyegelan, forum bersama pengurus cabor sudah menyampaikan keluhan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar terkait pencairan dana hibah KONI tahap II. Kadispora Sumbar, Maifrizon, dalam pertemuan itu menyatakan tidak akan mencairkan dana karena pertanggungjawaban dana tahap pertama belum diserahkan KONI Sumbar.
Bahkan, menurut Arfan, surat permintaan pertanggungjawaban dari Dispora dibalas oleh KONI dengan menyebut surat itu sebagai “mengada-ada”.
Tanggapan dari Pihak Kepolisian
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan bahwa laporan terkait penyegelan kantor KONI Sumbar telah diterima. “Benar, laporan sudah masuk dan akan kami tindak lanjuti. Kemungkinan perkembangan penyelidikan akan mulai Selasa,” ujar Susmelawati.
Ia menegaskan bahwa Polri siap melakukan mediasi maupun penegakan hukum sesuai ketentuan. “Kami mengimbau semua pihak menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin melalui musyawarah demi menjaga ketertiban dan keamanan di Sumbar,” pungkasnya.